Tiga Pelanggaran Aremania, Komdis PSSI Denda Arema FC Rp170 Juta
Komisi Disiplin Persatuan atau Komdis Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) menjatuhkan denda kepada tim Arema FC sebesar Rp170 juta. Denda tersebut diberikan kepada tim akibat ulah suporter Singo Edan yaitu Aremania setelah dianggap melakukan tiga pelanggaran disiplin.
Ketiga pelanggaran tersebut terdiri dari peristiwa suporter yang menyalakan flare di tribun utara dan selatan ketika laga tandang Arema FC ke markas Bali United. Akibat pelanggaran tersebut Arema FC didenda sebesar Rp100 juta.
"Kemarin di kandang Bali United, ada oknum suporter di tribun Aremania yang menyalakan flare, padahal suporter Bali United tidak ada yang menyalakan," ujar Manager Arema FC, Ali Rifki pada Selasa, 16 Agustus 2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor 016/L1/SK/KD-PSSI/VII/2022 tersebut diterima oleh manajemen Arema FC pada 15 Agustus 2022 kemarin.
"Maka, otomatis jika ada sanksi untuk Panpel Bali United, maka Arema yang akan menanggung dendanya,” katanya.
Sementara untuk dua pelanggaran lainnya yaitu ketika laga kandang Arema FC melawan PSS Sleman. Dalam penelusuran Komdis PSSI dinyatakan bahwa Aremania melakukan dua pelanggaran.
Pelanggaran dilakukan ketika oknum Aremania melakukan beberapa kali tembakan petasan ke hotel tempat menginap PSS Sleman dan aksi pelemparan gelas mineral sebanyak dua kali oleh suporter yang diarahkan kepada pemain PSS Sleman.
Dari kedua pelanggaran ini, Arema FC dijatuhi sanksi denda sebesar Rp70 juta. Sehingga dari total tiga pelanggaran yang telah dilakukan oleh suporter, denda yang didapatkan Arema FC sebesar Rp170 juta.
"Sekali lagi mohon bantuannya, ke depan untuk tidak menyalakan flare dan melakukan tindakan yang kurang sportif karena bisa merugikan klub dan Aremania sendiri,” ujarnya.
Advertisement