Tiga Pelaku Penembakan di Tol Dibekuk Polda Jatim
Polda Jawa Timur berhasil membekuk tiga orang pelaku penembakan, terhadap empat korban yang terjadi di empat lokasi kejadian. Tiga tersangka itu adalah NBL, 20 tahun; JLK, 19 tahun; dan seorang anak berhadapan dengan hukum (di bawah umur).
Ketiga tersangka tersebut dinyatakan bersalah, usai melakukan aksi penembakan terhadap empat orang. Pertama korban atas nama AR dengan satu luka di bibir dan satu luka di pelipis kiri, di Jalan Tol Surabaya-Kejapanan KM 758, Minggu 19 Mei 2024, pukul 01.05 WIB.
Setelah itu, penembakan di Jalan Tol Sidoarjo-Surabaya KM 755 dengan korban atas nama EC dengan lima luka di bagian muka pukul 02.12 WIB.
Selain itu, kejadian penembakan juga dilakukan terhadap dua korban tanggal 21 Mei 2024. Pertama, lokasi di Jalan Tol Sidoarjo-Surabaya KM 748 dengan korban atas nama RW dengan luka di pelipis kiri, pukul 04.10 WIB. Serta kejadian di Jalan Raya Babatan Unesa, Surabaya, dengan korban atas nama K, pukul 04.35 WIB.
"Di Jalan Raya Babatan dengan korban K dengan satu luka perut kanan. Modusnya sama, setelah menyalip dan sejajar dengan jarak 3 meter dilakukan penembakan. Korban ini jalan bawa gerobak sampah lalu dilakukan penembakan dan tersangka kabur," ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 27 Mei 2024.
Adapun peran para tersangka, NBL menjadi pengemudi mobil saat aksi, kemudian melakukan penembakan terhadap AR dan RW, serta pemilik senjata air softgun.
Sedangkan tersangka JLK berperan sebagai eksekutor terhadap korban EC dan K, duduk di jok depan kiri, dan pemilik senjata air softgun. Sedangkan, ABH berperan penembak korban K, duduk di jok tengah dan pemilik senjata air softgun.
Dalam aksi tersebut terungkap pula bahwa kendaraan yang digunakan menggunakan plat nomor palsu. "Plat nomor mungkin biar tidak terlacak jadi sebelum beraksi sudah diganti," jelas Totok.
Adapun motif dibalik aksi ini karena para pelaku terobsesi dengan game online. Sehingga melakukan penembakan dengan air softgun yang didapat melalui toko online.
Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti seperti lima senjata air softgun, satu unit mobil SUV, tujuh buah peluru plastik, rekaman CCTV, dua tabung gas isi ulang senjata, satu kotak peluru, dua bungkus peluru plastik air softgun.
Atas tindakannya, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dan/atau Pasal1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951.
"Kami anggap peristiwa ini adalah tindak pidana yang berkelanjutan sehingga kami kenakan delik Pasal 64. Untuk ancaman hukuman Pasal 170 KUHP maksimal lima tahun enam bulan," pungkas Totok.
Advertisement