Tiga Pelaku Curanmor di 15 Tempat Surabaya Ditangkap
Polsek Sukolilo menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor), yang meresahkan warga. Dari kasus tersebut, ada tiga pelaku yang ditangkap secara bergiliran.
Ketiga pelaku curanmor yang ditangkap tersebut merupakan warga Surabaya. Mereka adalah Mochamad Syafii, asal Jalan Kapas Madya; Asrori warga Jalan Pacar Kembang dan Eko Slamet Santoso asal Jalan Kalianyar.
Kapolsek Sukolilo, Kompol Muhammad Sholeh mengatakan, ketiganya ditangkap di tempat yang sama, yakni ketika melintas di kawasan lampu lalu lintas Jalan Ir. Soekarno Merr.
"Awalnya kami amankan dua tersangka. Dari hasil pengembangan, kami amankan satu orang lain yang berperan sebagai joki sarana," kata Sholeh, kepada wartawan, Minggu, 14 Mei 2023.
Sholeh menyebut, kasus tersebut dapat terungkap setelah menggelar patroli malam hari di Jalan Ir. Soekarno MERR. Sebab, kawasan tersebut sangat rawan terjadi kejahatan.
Kemudian, anggota patroli mencurigai tingkah dua orang pemotor yang tengah melintas. Akhirnya, petugas langsung mendatangi mereka untuk memastikan kecurigaan tersebut.
"(Ternyata) tersangka Asrori dan Syafii mengendarai dua motor secara beriringan. Benar saja, dari hasil interogasi, salah satu motor itu adalah hasil curian," jelasnya.
Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengaku sepeda motor jenis matic yang dibawa itu merupakan hasil pencurian di Kecamatan Gununganyar. Caranya, dengan merusak rumah kuncinya.
"Selain kunci letter T dengan belasan mata kunci, kami juga amankan kunci khusus untuk membuka magnet rumah kontak," ucapnya.
Lebih lanjut, para pelaku tersebut juga kerap menyewa minibus untuk digunakan ketika beraksi. Tujuanya agar masyarakat tidak mencurigai saat mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri.
Sholeh mengungkapkan, komplotan pelaku tersebut termasuk pemain lama di dunia curanmor. Bahkan, mereka total sudah mencuri di 15 tempat di berbagai wilayah Surabaya.
"Sasarannya biasanya minimarket, kafe atau perkampungan yang sepi dan minim pengamanan. Mereka juga jarang ketahuan karena hanya beberapa detik saja merusak rumah kontak," ujar dia.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dipersangkakan menggunakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.