Tiga Pelaku Curanmor dan Pembobol Rumah di Bondowoso Ditangkap
Polres Bondowoso berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan pembobol rumah yang meresahkan warga. Pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, Kamis, 8 September 2022 malam hingga Jumat, 9 September 2022 dini.
Tiga pelaku yang kini mendekam di tahanan Polres Bondowoso itu adalah BH, 29 tahun, warga Desa Sumberpakem, Kecamatan Sumberjambe, Jember; MR, 33 tahun warga Desa Tanjung Glugur Kecamatan Mangaran, Situbondo; dan SD, 32 tahun warga Desa Prajekan Kidul Kecamatan Prajekan, Bondowoso.
"Tiga pelaku curanmor dan pembobol rumah, itu ditangkap anggota Satreskrim Polres Bondowoso di rumahnya masing-masing. Satu pelaku sebagai penadah dan dua pelaku menjalankan aksi curanmor dan membobol rumah," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, Sabtu, 9 September 2022 siang.
Dari penangkapan tiga pelaku, itu polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Vega nopol P 5891 TV, 2 unit TV Polytron, 1 unit laptop Acer, arloji, dan uang tunai Rp 25 juta.
"Barang bukti yang kita amankan tersebut, hasil dari pelaku melakukan aksinya di dua TKP di Bondowoso. Yakni, aksi curanmor di Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin dan membobol rumah warga di Desa/Kecamatan Tamanan," ujar Kapolres Wimboko.
Aksi curanmor di Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin dilakukan pelaku BH. Sepeda motor Yamaha Vega hasil curian dijual BH ke rekannya MR sebagai penadah di Situbondo. Sedangkan, aksi pencurian dengan pemberatan membobol rumah warga di Desa Tamanan dilakukan pelaku SD.
"Saat ini tiga pelaku menjalani pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim Polres Bondowoso. Pelaku MR sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP, sedangkan pelaku BH dan SD dijerat Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan," kata Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo mendampingi Kapolres Wimboko.
Advertisement