Tiga Pekan, Polisi Bongkar Pabrik Sabu dan Ekstasi
Selama tiga pekan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membongkar tiga pabrik ekstasi dan sabu-sabu pada Jumat 23 Juni 2023. Kasus ini menjadi atensi masyarakat mengingat jumlah barang bukti yang disita polisi cukup banyak.
Kasus terbaru Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipirnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap pabrik pembuatan sabu di apartemen Vittoria Residence di Cengkareng, Jakarta Barat. Barang bukti berupa kristal sabu sebanyak 425 gram, bahan baku sabu seberat 12,36 kilogram, sabu cair sebanyak 218 gram dan sejumlah alat pendukung pembuat sabu termasuk prekursornya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pengungkapan pabrik sabu bisa menyelamatkan puluhan ribu orang.
“Teman teman tahu kapasitas Stadion Gelora Bung Karno ya sekitar itu 60.000 sampai 65.000. Bayangkan dengan pengungkapan kasus ini artinya Bareskrim Polri telah menyelamatkan jiwa manusia seperti jumlah manusia 1 stadion, sebagai gambaran,” ujar Ramadhan saat membuka konferensi pers di Jakarta, Jumat 23 Juni 2023.
Ramadhan menambahkan dari 65.000 jiwa yang bisa diselamatkan, seperti jumlah penonton saat pertandingan antara Timnas Indonesia kontra Argentina yang lalu.
Dari kasus itu, polisi menangkap dua orang sebagai tersangka dengan inisial HR, warga negara Iran dan RP, warga negara Indonesia. Sedangkan 3 orang lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan dua orang warga negara asing berkode DPO X dan DPO Y serta satu warga negara Indonesia berkode DPO Z.
Pabrik Ekstasi di Semarang dan Tangerang
Pabrik ekstasi yang berada di Semarang, Jawa Tengah dan Tangerang, Banten, dibongkar tim gabungan polisi dan Bea dan Cukai, pada Jumat 2 Juni 2023. kasus ini terungkap setelah penyidik dapat kabar ada mesin cetak tablet dan bahan kimia dari luar negeri.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kasus ini terungkap dari tim gabungan. Yaitu penyidik Bareskrim, Polda Jawa Tengah (Jateng), Polda Banten, serta Bea dan Cukai. “Kita berhasil membongkar pabrik ekstasi di wilayah Tangerang dan Semarang,” ujarnya dalam keterangannya pada wartawan, Jumat 2 Juni 2023.
Dari kasus ini, polisi menyita 25.000 butir ekstasi; 1.000 butir kapsul ekstasi; dan 1.380 ekstasi dalam klip; serta bahan kikia yang biasa digunakan untuk produksi. Pada saat di Semarang, penyidik menyita 9.517 ekstasi berwarna oranye; 593 ekstasi warna hijau kuning; 300 ekstasi warna hijau tua: dan bahan kimia untuk produksi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Mukti Juhansa, mengatakan, kasus ini terungkap setelah tim penyidik menerima informasi adanya mesin cetak tablet dan bahan kimia dari luar negeri.
Kemudian, lanjutnya, diketahui ternyata pengiriman itu diperuntukan bagi pabrik ekstasi di Tangerang dan Semaran. Di dua tempat tersebut, terdapat empat peramu yang dipekerjakan.“Dua tersangka kita amankan Mereka ini adalah koki dan pencetak tablet ekstasi,” ungkapnya.
Sedangkan tersangka tersebut, untuk di Tangerang berinisial TH bin U dan N bin I. Kemudian, di Semarang diamankan MR dan ARD. Untuk produksi di Tangerang, para tersangka mengaku disuruh oleh seseorang berinisial B yang sudah kami tetapkan sebagai DPO. Sedangkan tersangka di Semarang seorang berinisial K, berstatus buron.
Advertisement