Tiga Pegawai Imigrasi Malang Kena Covid, Kantor Tutup Sementara
Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malang terpaksa dihentikan pada 15-18 Desember 2020. Kantor tak bisa memberikan pelayanan karena menjalani sterilisasi setelah tiga orang pegawai lembaga tersebut terinfeksi Covid-19.
"Dilakukan penghentian layanan untuk sementara waktu berkaitan dengan pegawai Kantor Imigrasi Malang yang positif Covid-19," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Joko Widodo, Selasa 15 Desember 2020.
Kini pihaknya sedang melakukan sterilisasi sekaligus melakukan pelacakan untuk mencari sumber penularan di kantornya sesuai dengan protokol kesehatan.
Ia juga telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Malang, untuk penanganan lebih lanjut, dan menghentikan penyebaran virus tersebut. "Kami juga telah berkoordinasi dengan gugus tugas terkait penanggulangan penyebaran Covid-19," katanya.
Selanjutnya, bagi para pemohon paspor yang telah mendapatkan jadwal pada 15-18 Desember 2020, akan kembali dilayani pada saat Kantor Imigrasi Malang kembali beroperasi, pada 19 Desember 2020.
"Untuk pemohon paspor yang telah mendapatkan jadwal pada 15-18 Desember 2020 akan tetap dilayani pada saat Kantor Imigrasi Malang kembali dibuka," katanya.
Diketahui, Kota Malang, mengalami lonjakan kasus dalam beberapa waktu terakhir. Tambahan tersebut salah satunya berasal dari klaster perkantoran yang memberikan pelayanan publik.
Sejak 8 Desember hingga 14 Desember 2020, total tambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Malang sebanyak 405 orang. Tambahan paling banyak terjadi pada 13 Desember 2020, dengan 124 kasus baru dalam satu hari.
Kini, Kota Malang memiliki total 2.745 kasus Covid-19, dengan rincian sebanyak 2.287 orang telah sembuh, 264 orang meninggal, dan sisanya sedang dalam perawatan. (Ant)
Advertisement