Tiga Pegawai di Rutan KPK Dijatuhi Sanksi Berat
Tiga orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sanksi berat dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menyusul kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK yang diduga dilakukan para pegawai di Lembaga anti-rasuah itu.
Tiga orang yang mendapat sanksi berat yaitu Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2020–2021 Ristanta, dan Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Sopian Hadi.
"Sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," ujarr Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang kode etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu 27 Maret 2024.
Menurut Tumpak Hatorongan para terperiksa terbukti melanggar Peraturan Dewas. Yaitu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam melakukan tugas jabatan sebagai insan KPK.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang dimiliki,” tandasnya.
Sedangkan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 tahun 2021.
Dewas KPK juga merekomendasikan ketiga pegawai lembaga antirasuah itu dikenakan hukuman disiplin kepegawaian. "Kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa sesuai peraturan," imbuh Tumpak.
Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pihaknya berjanji akan menuntaskan penyidikan dugaan pungli di rutan KPK.
“Pidana juga terus kami selesaikan pada proses penyidikan yang saat ini masih terus berjalan,” katanya di Jakarta, Rabu 6 Maret 2024.
Menurut Ali Fikri, penyidik sudah mulai memanggil saksi-saksi dalam perkara ini. Penyidik terus melengkapi berkas perkara terhadap tersangka atas praktik dugaan pungli ini.
Advertisement