Tiga Pasangan Mesum di Tuban Digerebek dari Kamar Hotel
Petugas gabungan dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Polres, Kodim 0811 dan Subdenpom V/2-4 Tuban kembali melakukan razia dengan sasaran tindak asusila, Sabtu 22 Juli 2023 malam.
Razia itu dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 18 tahun 2020 atas perubahan Perda Tuban nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Dalam razia kali ini, petugas gabungan menyisir beberapa hotel dan kos-kosan yang disinyalir digunakan untuk tindak asusila oleh pasangan bukan suami istri.
Alhasil, dari penyisiran beberapa hotel dan kos-kosan itu petugas gabungan mendapati ada tiga pasangan bukan suami istri. Saat digerebek, masing-masing pasangan tersebut sedang berada di dalam kamar hotel.
"Ditemukan tiga pasangan bukan suami istri disalah satu hotel di Kabupaten Tuban," terang Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Tuban, Sholahuddin.
Sholahuddin menuturkan, ketiga pasangan bukan suami istri tersebut adalah MYA 25 tahun laki-laki asal Kecamatan Tambakboyo bersama MAL 18 tahun perempuan asal Kecamatan Kerek.
Kemudian, MY 41 tahun laki-laki asal Kecamatan Jenu bersama RSF 25 tahun perempuan asal Kecamatan Bancar dan NS 48 tahun laki-laki asal Kecamatan Jenu bersama YL 50 tahun perempuan asal Kecamatan Tuban.
"Selanjutnya ketiga pasangan itu diberi BAP oleh Penyidik Polres Tuban untuk diajukan sidang Tipiring," pungkasnya.
Advertisement