Tiga Pabrik Jamu di Banyuwangi Digerebek BPOM, Sita 7 Truk Barang
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Mabes Polri menggerebek dua pabrik jamu tradisional di Banyuwangi. Dua pabrik jamu itu memproduksi Jamu merek Tawon Klanceng dan Jamu Akar Daun.
Pabrik jamu tradisional tersebut diduga tidak dilengkapi izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO).
Penggerebekan dilakukan selama beberapa hari pada pekan lalu. Ada tiga lokasi pabrik pembuatan jamu tradisional yang digerebek. Masing-masing di Jl. Senopati, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi dan dua pabrik di wilayah Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Banyuwangi.
“Ini hasil operasi penindakan obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat di wilayah Banyuwangi. Ini merupakan tindak lanjut forum komunikasi optimalisasi penanganan obat tradisional mengandung bahan kimia obat melalui kekuatan sinergis lintas fungsi yang ada dan juga berdasarkan laporan masyarakat,” jelas Direktur Siber Obat dan Makanan, Deputi Penindakan BPOM Nur Inkandarsyah, Senin, 2 Agustus 2021 di Polresta Banyuwangi.
Ditemukan Barang-Barang Bukti
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan di tiga pabrik tersebut, ditemukan berbagai barang bukti sebanyak kurang lebih 7 truk. Tujuh truk itu berisi 11 item seperti tiga karton barang jadi, bahan baku ada 50 karung, serbuk putih 8 karung, prioduk setengah jadi ada 45 ton, mesin produksi 20 unit, kemasan primer 3600 pieces, kemasan sekunder 5000 pieces, label 5 dos dan kendaran angkut satu unit.
“Hal yang pertama terkait dengan kandungan Dexametason. Ini merupakan salah satu kandungan obat yang ada di dalamnya. Ini tanpa izin edar di produksi secara ilegal tentu campurannya bisa variatif tergantung pada saat waktu memproduksinya,” tegasnya.
Terkait saksi dan tersangka, BPOM mengaku masih belum bisa menyampaikannya. Sebab, saat kasus ini masih dalam pendalaman. BPOM, kata Dia, akan masih akan mengembangkan kasus ini. Yang jelas, menurutnya, barang bukti sudah disita yaitu obat tadisional mengandung bahan kimia obat.
“Ini merupakan sebuah produk yang sangat berbahaya apabila dikonsumsi, khususnya dalam jangka panjang ini akan merusak organ yang ada di dalam tubuh kita,” ungkapnya.
Pengembangan Tersangka
Tujuh truk barang bukti ini akan langsung dibawa untuk diamankan ke Balai Besar POM Surabaya. Sedangkan Penyidikan akan dilakukan di Direktorat penyidikan Deputi Penindakan BPOM.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Besar POM Surabaya, Rustyawati menambahkan, untuk tersangka saat masih dalam pengembangan. Dia menyebut, semuanya melalui proses pemanggilan saksi terlebih dahulu. Setelah ada saksi, tahap berikutnya dipelajari siapa aktor intelektualnya.
“Jadi kita asasnya harus praduga tak bersalah. Karena kejadiannya baru kemarin masih di dalami. Yang jelas semuanya yang terlibat, yang di situ ada informasi pasti kami akan panggil. Baru dari keterangan itu kita akan tetapkan tersangkanya siapa,” tegasnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, kegiatan penggerebakan ini merupakan upaya terakhir Badan POM setelah melalui tahapan pembinaan, pengawasan, kemudian ada upaya penindakan. Ini untuk menyelamatkan sekian juta manusia Indonesia.
“Tidak hanya di sini saja karena peredarannya di seluruh Sumatera, Kalimantan juga, sudah menyebar luas,” tuturnya.
Advertisement