Propam Polri Perketat Anggotanya Soal Mabuk, Narkoba dan Senpi
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambom dalam siaran persnya melarang setiap polisi masuk ke tempat hiburan. Peringatan ini dikeluarkan pasca kasus penembakan yang dilakukan Bripka CS sebuah kafe di kawasan Cengkareng Jakarta Barat. Dalam insiden tersebut tiga orang meninggal di tempat kejadian perkara dan seorang mengalami luka tembak. Korban luka saat ini sedang dirawat di RS Polri Kramat Jaksrta Timur. Satu di antara korban yang meninggal duniai adalah anggota TNI AD.
Selain itu Propam Polri juga akan menertibkan polisi yang minum minuman keras serta menyalahgunakan narkoba.
"Selanjutnya, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba," ujar Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis 25 Februari 2021.
Sambo berjanji institusinya akan mengecek track record dari setiap anggota Polri, termasuk prosedur pemegang senjata api di setiap wilayah. Pengecekan ini termasuk tes psikologis, latihan menembak, hingga catatan perilaku setiap anggota.
"Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik tes psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri," tuturnya.
Menurut Sambo Bripka CS akan dipecat secara tidak hormat. Pemecatan CS akan berlangsung sesuai dengan peraturan yang ada.
"Tersangka Bripka CS anggota Polri Polsek Kalideres Jakarta Barat dilakukan proses pidana oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya bersama POM AD untuk memastikan proses sidik secara transparan," ujar Sambo.
"Sesuai Peraturan Pemerintah No 1/2003 Pasal 11, 12, 13, Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002," tandasnya.
Sebelumnya, insiden penembakan di Cengkareng, Jakarta Barat, mengakibatkan empat korban, tiga di antaranya tewas. Oknum polisi pelaku penembakan jadi tersangka.
"Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini dan ditemukan dua alat bukti dan olah TKP, sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 KUHP," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan.
Penembakan itu terjadi pada Kamis 25 Febrauri subuh sekitar pukul 04.00 WIB. Penembakan terjadi bermula ketika pelaku menolak saat ditagih membayar minuman keras sebesar Rp 3,3 juta oleh pengelola kafe.
Dalam kondisi mabuk, tersangka Bripka CS menembak empat orang. Sebanyak tiga orang tewas di tempat, sedangkan satu orang dirawat di rumah sakit.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, menyesalkan atas kejadian tersebut dan menyampaikan duka yang mendalam pada korban.
"Angoota polisi yang main tembak sehingga mengakibatkan korban jiwa tiga orang meninggal dunia tersebut akan dipecat tidak dengan hormat selain dipidanakan," kata Kapolda.
Advertisement