Tiga Orang Jadi Tersangka Korupsi Tol Layang MBZ Senilai Rp1,5 T
Kejaksaan Agung menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Mohammed Bin Zayed/MBZ), Rabu, 13 September 2023.
Mereka yakni Djoko Dwiyono selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Tahun 2016-2020, lalu YM, ketua panitia lelang JJC dan TBS, tenaga ahli jembatan PT Lapi Ganeshatama Consulting.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, praktik korupsi tersebut telah merugikan negara kurang lebih Rp1,5 triliun.
"Yang diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun, kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun," ujar Kuntadi, Rabu, 13 September 2023.
Kuntadi mengungkapkan peran para tersangka. Djoko Dwiyono berperan menetapkan pemenang tender proyek.
"DD selaku Direktur Utama PT Jalan Layang Cikampek secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang, sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu," ujar Kuntadi.
Ketua panitia lelang YM dan tenaga ahli TBS juga diduga telah bersekongkol terkait proyek tersebut.
"Saudara TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED, detail engineering design yang di dalamnya terdapat atau pengondisian pengurangan spesifikasi atau volume," kata Kuntadi.
Advertisement