Tiga Oknum Wartawan Peras Bos SPBU Rp5 Juta
Hari Pers Nasional (HPN) saat pendemi Covid-19 diperingati insan media bersama Presiden Joko Widodo secara luring dan daring dari Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Februari 2021. Namun sayang, momen ini justru dirusak oleh tiga oknum wartawan di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Ketiga pelaku peras salah satu pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) atau pom bensin sebesar Rp5 juta. Ketiga oknum wartawan tersebut berinisial P, HM, dan ER.
Kapolres Sintang, AKBP Ventie Bernard menjelaskan, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih diperiksa secara intensif. "Penangkapan tiga oknum wartawan yang memeras bos SPBU itu benar, dan saat ini masih terus dilakukan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Penangkapan tiga oknum wartawan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/20/II/RES.1.19/2021/Kalbar/Res Stg/SKPT, tanggal 06 Februari 2021, tentang dugaan tindak pidana pemerasan dan kejahatan kemerdekaan seseorang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 368 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP.
"Atas dasar adanya laporan tersebut, kemudian dilakukan penyidikan dan ternyata informasi itu benar, dan selanjutnya dilakukan tindakan kepada pelaku yang sedang menerima uang Rp5 juta di sebuah warung kopi," jelas Ventie Bernard.
Dalam penangkapan itu, lanjut Ventie Bernard, tiga oknum wartawan itu langsung diamankan. Sejumlah barang bukti yang berhasil disita oleh petugas uang 100 lembar pecahan Rp 50.000, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, 1 unit handphone merek OPPO warna putih. Lalu, 1 unit handphone merek OPPO warna merah.
"Satu unit handphone merek VIVO warna gold dan putih dan 1 unit handphone merek Strawberry warna merah," sambung Ventie Bernard.
Ia menambahkan, kronologi penangkapan terhadap tiga oknum tersebut berawal pada Jumat 5 Februari 2021 sekitar pukul 21.45 WIB. Terlapor bersama rekannya mendatangi SPBU milik korban di Jalan Lintas Melawi Sintang dengan sengaja mengambil foto-foto konsumen yang mengisi BBM di SPBU tersebut dengan jerigen.
Mereka pun mengancam sejumlah uang sebesar Rp10 juta kepada pengelola SPBU. Ancamannya jika uang tak diberikan maka akan memasukan foto-foto ke media massa buatan para pelaku.
"Karena korban takut terkait nama baik SPBU, korban hanya menyanggupi uang sebesar Rp5 juta dan kemudian pada Sabtu tanggal 6 Februari 2021 sekitar pukul 16.20 WIB, pelapor bersama saksi di suruh korban menyerahkan uang sebesar Rp5 juta tersebut kepada terlapor di warung kopi," ujar Ventie Bernard.
Namun, saat penyerahan uang itu, sejumlah polisi yang sudah mengetahui informasinya langsung menyergap pelaku. "Setelah menerima uang dari pelapor, saat itu juga pelaku diamankan oleh anggota satreskrim Polres Sintang," tandas Ventie Bernard.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP.