Tiga Oknum TNI AD Dapat Jatah Bulanan Kasus Curanmor di Gudbalkir
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Gudbalkir Pusziad Sidoarjo, Jawa Timur terus menggelinding. Terungkap hasil curanmor dikirim ke Timor Leste dengan harga bervariasi.
Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Trioputra, barang hasil curian disebarkan ke Timor Leste. Para pelaku mengaku menjual mobil seharga Rp 100-200 juta per unitnya dan sepeda motor seharga Rp 10-20 juta per unit.
"Tersangka telah beraktivitas awal Februari 2022 lalu sampai dengan 2024," ungkapnya dikutip di pmjnews pada wartawan Senin 15 Januari 2424.
Disebutkan Wira Satya Trioputra tersangka atas nama Eko alias EI (sipil) dan Maryanto alias M (sipil) mendapat keuntungan sampai dengan Rp 4 miliar per tahun. Sementara 3 oknum anggota TNI AD mendapat bayaran sekitar Rp 30 juta per bulan sebagai jasa telah menyediakan lokasi penadahan sementara kendaraan.
"Kami mencoba menghitung besaran keuntungan dari pelaku per tahunnya bisa mencapai angka Rp 3-4 miliar," jelasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akan ditindak tegas.
"Yakin dan percayalah atas instruksi pimpinan TNI AD, kami akan menghukum anggota atau oknum anggota yang terlibat dan melanggar hukum. Dan kami akan kenakan ancaman hukuman secara maksimal," ujar Kristomei Sianturi di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu 10 Januari 2024.
Sedangkan tiga oknum TNI AD tersebut, masing-masing berinisial Mayor Czi BPR, Kopda AS, dan Praka J. Kini tiga oknum tersebut telah diperiksa Pomdam V/Brawijaya.
Menurut Kristomei, pihaknya akan mengevaluasi terkait SOP pengamanan dan pengawasan Gudbalkir Pusziad yang menjadi lokasi penyimpanan barang bukti kendaraan bermotor. Soal evaluasi sudah sesuai perintah Kasad TNI Jenderal Maruli Simanjuntak.
Advertisement