Tiga Minggu, Mandala Shoji Masih Buron
Terjun ke dunia politik, Mandala Shoji malah terjerat kasus hukum. Ia diketahui terbukti melanggar peraturan pemilu lantaran membagikan kupon umrah gratis dan doorprize saat kampanye dirinya sebagai calon legislatif (caleg) DPR daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta 2 dari Partai Amanat Nasional.
Pelanggaran tersebut dilakukan di dua tempat yaitu di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2018, dan Pasar Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 11 November 2018.
Karena kasus ini, mantan pacar Vanessa Angel itu bersama rekannya, Lucky Andriyani divonis tiga bulan penjara dengan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum sesuai dengan Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf juncto UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Namun usai vonis hakim terhadap dirinya dibacakan, Mandala Shoji menjadi buronan polisi. Keberadaan Mandala Shoji hingga kini masih dicari oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Mandala Shoji ditetapkan sebagai buron lantaran mangkir dari pemanggilan setelah mendapat vonis dari pengadilan. Rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan kosong.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengetahui keberadaan Mandala Shoji. Ia disinyalir berada di Kudus, Jawa Tengah, atau Surabaya, Jawa Timur.
Mandala Shoji berasal dari Surabaya, sedangkan Kudus merupakan kota tempat istrinya. "Di Kudus kan di tempat istrinya. Kemungkinan di sana," kata jaksa Andri Saputra.
Mandala Shoji kabur bersama istri, Maridha Deanova Safrina dan keempat anaknya. Padahal si bungsu baru berusia 7 bulan. Bayi laki-laki itu lahir pada 27 Juli 2018 lalu.
Meski kota tempat Mandala Shoji berada sudah diketahui namun pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih kesulitan untuk menemukan mantan host reality show Termehek-mehek itu.
Pelacakan melalui telepon selular tidak bisa dilakukan karena alat telekomunikasi buron tersebut tidak aktif. Mandala Shoji terhitung telah buron selama tiga minggu. (yas)