Tiga Mantan Terpidana Koruptor Lolos DCT Anggota DPD RI
Diantara sebanyak 807 Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI tiga orang adalah mantan terpidana koruptor.
Ketiganya tetap lolos dalam daftar calon tetap (DCT) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena memenangi gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berdasarkan data KPU, ketiga calon anggota DPD itu adalah Abdullah Puteh (Aceh), Ririn Rosyana (Kalimantan Tengah), dan Syachrial Kui Domopou (Sulawesi Utara).
Abdullah Puteh adalah mantan Gubernur Aceh. Dia dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi dalam pembelian 2 buah helikopter PLC Rostov jenis MI-2 senilai Rp 12,5 miliar.
Saat itu, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Namun, pada tanggal 18 November 2009, Puteh dinyatakan bebas bersyarat dan keluar dari balik jeruji besi. Baru benar-benar bebas pada tahun 2013.
Ririn Rosyana merupakan mantan terpidana kasus korupsi pengadaan alat multimedia di Dinas Pendidikan Kotim Tahun 2008. Dalam kasus ini, dia divonis dua tahun penjara.
Sementara itu, Syachrial merupakan mantan Ketua DPRD Sulawesi Utara yang pernah menjadi terpidana korupsi Manado Beach Hotel pada 2012 lalu.
KPU menetapkan 807 orang calon anggota DPD yang tersebar di 34 provinsi. Komposisinya yakni 671 orang laki-laki dan 136 orang perempuan.
Nantinya, akan dipilih empat orang anggota DPD setiap provinsinya. Sehingga total ada 136 kursi DPD yang diperebutkan. (wit)