Tiga Majelis Hakim yang Akan Pimpim Sidang Ferdy Sambo Dkk
Sidang atas dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J segera naik di meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 17 Oktober 2022. Ferdy Sambo dkk, akan menghadapi tiga majelis hakim yang akan mengawal sidang perdana kasus yang menyeret perhatian masyarakat dalam tiga bulan terakhir ini.
Tiga majelis hakim sudah ditunjuk PN Jakarta Selatan, yang akan mengawal sidang hingga akhir persidangan ini. Tiga hakim yaitu, Wahyu Iman Santoso yang selama ini menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, kemudian Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Tiga hakim tersebut selama dikenal integritasnya dan punya jam terbang tinggi mengawal kasus-kasus penting.
Ada lima yang diajukan ke pengadilan dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Yaitu Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Kemudian Bharada Eliezer alias Bharada E, Bribka Ricky Rizal alias (RR), dan Kuat Ma’ruf, sopir pribadi Putri Candrawathi. Lima tersebut dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subside Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Ancamannya, hukuman mati, penjara seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
Berikut profil singkat tiga hakim tersebut.
Wahyu Iman Santoso
Sehari-hari menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso, dikenal sebagai hakim berpengalaman. Hakim Wahyu Imam meniti karier hingga kini pangkatnya Pembina Utama Muda dengan golongan IV/c). Sebelum berkarier di PN Jakarta Selatan, hakim berpendidikan S-2 ini, pernah menjabat sebagai Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Kasus terbaru yang ditangani yaitu sidang Praperadilan Bupati Mimika Papua, Eltinus Omaleng, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Tetapi
Teranyar, Wahyu menjadi hakim tunggal yang menangani praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Tetapi Wahyu menolak eksepsi permohonan keberatan Eltinus di sidang praperadilan tersebut.
Mengutip situs elhkpn.kpk.go.id, Wahyu Imam Santoso, punyai harta kekayaan senilai total Rp12.009.356.307, yang disampaikan KPK saat menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar pada 24 Januari 2022 lalu.
Alimin Ribut Sujono
Hakim kedua yang ikut menyidangkan Ferdy Sambo dkk, adalah Alimin Ribut Sujono. Dikenal sebagai hakim senior dengan pangkat Pembina Utama Madya dan golongan IV/D.
Sebelum berkarier di Jakarta Selatan, Alimin pernah menjabat sebagai Kepala PN Bantul. Di antaranya perkara yang ditangani, yaitu perkara sengketa, berupa dana hibah Persatuan Sepak Bola Bantul (Persiba) Bantul. Kasus lain yang menjadi perhatian masyarakat, yaitu menjadi hakim tunggal mengabulkan permohonan para pemohon pasangan beda agama, yaitu beragama Kristen Protestan dengan yang beragama Katolik.
Mengutip data di situs elhkpn.kpk.go.id, Alimin tercatat mempunyai harta kekayaan senilai total Rp1.816.349.985. Data tersebut dilansir terakhir saat Alimin menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 31 Januari 2022.
Morgan Simanjuntak
Dikenal sebagai hakim senior dengan pangkat Pembina Utama Madya dan golongan IV/D. Sebelum menjadi hakim di PN Jakarta Selatan, Morgan pernah berkarier di PN Tanjung Pinang, dan PN Medan.
Kasus menonjol yang pernah ditangani, Morgan menjadi hakim tunggal atas sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino). Sidang dengan keputusan menonjol dilakukan Morgan. Yaitu saat menjadi Ketua Majelis Hakim di PN Medan, yang menjatuhkan vonis hukuman mati atas terdakwa M Rizal alias Hasan, dalam kasus kepemilikan 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir ekstasi. Sidang yang digelar 9 Agustus 2017 ini, menjadi perhatian masyarakat.
Mengutip data di situs elhkpn.kpk.go.id, Morgan mempunyai harta kekayaan senilai Rp3.966.806.000. Data tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan ke KPK saat menjabat hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 3 Februari 202 silam.
Advertisement