Tiga Kurir Kirim Sabu, Apes Ditangkap Polisi Ponorogo
Keberuntungan tidak berpihak pada kurir yang membawa barang haram narkoba. Tiga kurir berinisial CD,26, tahun, NN, dan FY,20 tahun, harus menginap di penjara Polres Ponorogo.
Tiga kurir tersebut, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo saat transaksi sabu seberat 55 gram di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Kota Ponorogo.
Menurut Waka Polres Ponorogo Komisaris Polisi Gandi Darma Yudanto, polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba ini atas informasi masyarakat. Isinya ada transaksi narkoba di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo.
Dapat informasi, polisi langsung gerak cepat dengan lebih dahulu melakukan pendalaman. Hasilnya, setelah dilakukan perburuan di lapangan, polisi berhasil menangkap CD, ketika itu membawa 5 gram sabu. “Ya menangkap CD,” ujar Wakapolres pada wartawan, Kamis 1 Agustus 2024.
Dari hasil penangkapan CD, polisi lalu mengembangkan kasus ini. Hasilnya, pria tercatat warga Polirejo Madiun ini, diduga bekerjasama dengan FY, juga warga Kota Madiun, guna memesan sabu-sabu.
Pengembangan kasus tidak berhenti ada dua orang tersebut. Bekalangan polisi mendapat kabar bahwa sabu adalah pesanan NN, berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan di luar Ponorogo.
Singkatnya, FY diberi tugas mengambil sabu lewat sebuah ekspediri dengan berat 50 gram yang dibungkus alumunium foil. Sedangkan barang haram itu kiriman pelaku lain dari luar Jawa. Jadi total sabu yang ada total 55 gram, dari sebelumnya 5 gram ditambah 50 gram. “Narkoba direncanakan diedarkan di Ponorogo,” tanda Wakapolres Gandi.
Wakapoleres juga menyebut, polisi kini juga tengah memburu pengedar yang mengirim sabu-sabu dari luar Jawa.