Tiga Ketentuan, Fatwa MUI Haramkan Jual-Beli Kripto
Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 menetapkan fatwa haram penggunaan cryptocurrency atau mata uang kripto sebagai alat transaksi. Komisi Fatwa MUI berpendapat bahwa transkasi menggunakan kripto mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i.
“Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi sil’ah secara syar’i, yaitu: wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli,” terang ketentuan hukum hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI di Jakarta, 9-11 November 2021.
“Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan,” imbuh hasil Ijtima’ ulama MUI sebagai dilansir MUI Digital.
Perhelatan rutin tiga tahunan ini menyepakati 17 poin bahasan salah satunya adalah Hukum Cryptocurrency. Keterangan lengkap hasil pembahasan tentang Hukum Cryptocurrency adalah sebagai berikut:
Ketentuan Hukum:
1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
2. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
3. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
Ijtima Ulama ini diikuti oleh 700 peserta yang terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.
Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.
Advertisement