Tiga Kawanan Pencuri Uang Rp400 Juta Ditembak di Jember
Tiga tersangka pencurian uang Rp400 juta di Kabupaten Jember, kini tak bisa berjalan normal. Mereka terpaksa dilumpuhkan saat proses penangkapan karena hendak melarikan diri.
Ketiga tersangka yakni Hariyanto, 51 tahun, warga Kabupaten Blitar, Muh Husen dan Firdaus, keduanya warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
“Tersangka ada empat orang, namun yang berhasil kita amankan baru tiga orang. Satu tersangka lain berinisial Yudi masih DPO,” kata Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, saat konferensi pers, Selasa, 5 September 2023.
Sebelum melancarkan aksinya, keempat tersangka menginap selama kurang lebih tiga hari di Jember. Selama berada di Jember, mereka melakukan pemetaan tempat dan sekaligus mencari sasaran korban.
Pada hari Jumat, 21 Juli 2023, setelah mematangkan rencananya, keempat tersangka mulai beraksi. Mereka mendatangi Kantor BCA KCP Balung, Jember.
Keempat tersangka berbagi peran. Ada yang masuk ke dalam bank seolah-olah ada keperluan dan tersangka lain siaga di tempat parkir di luar bank.
Saat itu, tersangka menargetkan seorang nasabah Bank BCA operempuan bernama Bella Istiana. Perempuan itu sedang membawa uang Rp400 juta.
“Ada salah satu tersangka yang mengawasi calon korbannya. Lalu mereka berkoordinasi dengan temannya yang siap-siap di tempat parkir,” kata Dika.
Saat korban keluar mengendarai sebuah mobil, keempat tersangka mengikuti di belakangnya. Sekitar pukul 10.45 WIB, korban kemudian memarkir mobilnya di tepi jalan di Desa Karangsemanding, Kecamatan Balung.
Sementara tersangka yang telah menyiapkan rencananya langsung beraksi saat melihat korban lengah. Dalam waktu sekejap saja, keempat tersangka berhasil membawa uang Rp400 juta yang berada di dalam mobil korban.
Korban yang mengetahui uang miliknya sudah raib, membuat laporan polisi pada tanggal 14 Agustus 2023. Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres Jember melakukan serangkaian penyelidikan, sampai akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Polisi berhasil menangkap tersangka Hariyanto dan Muh Husen di Kabupaten Blitar, pada 28 Agustus 2023. Polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dua tersangka lain bernama Yudi dan Firdaus.
Firdaus diketahui sedang berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Polisi berangkat ke Kabupaten Ogan Komering Ilir menangkap Firdaus pada 29 Agustus 2023.
Sampai saat ini, masih ada satu tersangka lain yang belum ditangkap. Ia bernama Yudi. Polisi telah menetapkan Yudi sebagai DPO.
Kepada penyidik ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Hanya saja, uang sebanyak Rp400 juta milik korban sudah ludes.
Uang tersebut dibagi-bagi oleh keempat tersangka. Mulai Rp80 juta sampai Rp160 juta. Mereka mendapatkan bagian sesuai dengan peran masing-masing. Jatah tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi mereka. Mulai dari pembelian sound subwoofer, televisi, dan sebagian besar untuk membayar hutang.
“Uangnya korban sudah tidak ada, dipakai membayar hutang. Ada barang bukti pengganti berupa sound dan televisi yang dibeli menggunakan uang milik korban,” lanjut Dika.
Tersangka merupakan residivis
Keempat tersangka bukan pertama melakukan aksi pencurian. Mereka merupakan spesialis pencurian uang milik nasabah bank. Modus yang dilakukan tetap sama, yakni mencari target dengan masuk ke kantor bank.
Polisi mencatat, selain beraksi di Pulau Jawa, mereka juga pernah beraksi di Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Bali. Khusus TKP di Kabupaten Jember, polisi masih melakukan pengembangan penyidikan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Tindak lanjut kita akan mengembangkan ke TKP lain di Jember dan di luar Jember. Ketiga tersangka merupakan residivis kasus serupa di berbagai TKP di luar Jawa,” pungkasnya.
Advertisement