Tiga Karyawan Pabrik Gitar di Mojokerto Curi Bahan Baku, Begini Modusnya
Tiga karyawan pabrik gitar di Mojokerto ditangkap polisi lantaran enam kali mencuri bahan baku untuk membuat gitar. Modusnya, onderdil gitar dimasukkan ke dalam kaus kaki.
Ketiga pelaku ialah Irawan warga Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Anas Wianto warga Desa Watukenongo dan Sebtyan Dwi Andriyanto warga Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging. Mereka merupakan karyawan pabrik gitar milik PT Cort Indonesia tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, kasus ini terungkap bermula laporan dari laporan pihak pabrik pada 11 Juni 2024. Kemudian polisi melakukan penyelidikan.
Kepada polisi, manajer perusahaan melaporkan jika mendapati sejumlah sparepart gitar hilang saat dilakukan pengecekan sekitar pukul 17.00 WIB. Yakni, 6 buah tailpace merek Standberg dan 6 buah pick up (sepul) merek Fishman Fluence.
12 barang tersebut semula terletak di rak dengan posisi terbuka dalam Gudang Master bagian Assembling. “Setelah pelapor menanyakan kebagian logistik ternyata barang memang sudah tidak ada di tempat semula atau hilang,” katanya Senin 29 Juli 2024.
Menurutnya, akibat kejadian itu pabrik mengalami kerugian kurang lebih Rp.19.549.440. Selanjutnya pihak pabrik melaporkan ke Polres Mojokerto.
“Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto mendapatkan informasi adanya penjualan spare part gitar milik PT Cort Indonesia. Padahal pihak pabrik tidak menjual bebas di pasaran, melainkan hanya digunakan untuk perakitan atau pembuatan gitar di PT Cort,” ungkap Nova.
Berdasarkan hasil penyelidikan mengarah ke seseorang bernama Saiful Anang 39 tahun warga Desa Wotanmas Jedong, Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Tim Resmob mencoba untuk memancing terduga pelaku bertemu di lapangan tenis di Kawasan Ngoro Industri Persada (NIP). “Tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku dan melakukan interogasi,” tandas Nova.
Saat diinterogasi, Saiful mengaku telah melakukan jual beli sparepart gitar PT Cort Indonesia sejak awal tahun 2024. Ia mendapatkan sparepart dari karyawan PT Cort Indonesia sendiri. Yaitu, Irawan. Berkat informasi tersebut, saat itu juga petugas langsung mengamankan Irawan. “Pelaku mencurian spare part gitar dengan cara menyembunyikan di dalam kaus kaki sepatu,” ujar Nova.
Kepada polisi, Irawan juga mengaku mendapatkan sparepart tersebut dari karyawan lain, yaitu Sebtyan Dwi dan Anas Wianto. Kemudian polisi memburu dan mengamankan keduanya. “Setelah dilakukan interogasi terhadap Sebtyan dan Anas, mereka menerangkan bahwa benar kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian spare part gitar,” ungkap Nova.
Hasil dari pemeriksaan, lanjut Nova, mereka mengambil spare part gitar di rak gudang logistik master asembling yang berada diruang produksi. Mereka menggondol spare part dengan cara disembunyikan ke dalam kaus kaki. Sehingga tidak diketahui oleh sekuriti. “Kedua pelaku mengaki sudah 6 kali mencuri spare part gitar dalam kurun waktu mulai bulan November 2023 - 10 Juni 2024),” katanya.
Hasil dari penjualan spare part gitar dibagi. Masing-masing mendapatkan pembagian uang sebanyak Rp. 1 - 1,5 juta. Kini, Irawan, Anas dan Sebtyan ditahan di Polres Mojokerto. Mereka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. Saiful juga ditahan. Namun ia dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadahan.