Tiga Karyawan Ekspedisi di Situbondo Gelapkan Alat Kosmetik Rp200 Jt
Anggota Satreskrim Polres Situbondo menangkap tiga karyawan salah satu perusahaan ekspedisi (jasa pengiriman barang, red) di Situbondo. Ketiga karyawan ditangkap saat hendak mengirimkan barang di kantor perusahaan ekspedsi di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Situbondo.
Polisi menangkap tiga karyawan perusahaan ekspedisi, itu karena menggelapkan dan menjual barang komestik senilai Rp 200 juta milik pelanggan. Tiga karyawan yang saat ini ditahan di Mapolres Situbondo berinisial E, 24 tahun dan R, 26 tahun, keduanya warga Kecamatan Panarukan serta A, 32 tahun warga Kecamatan Banyuglugur.
"Penangkapan tiga karyawan perusahaan ekspedisi berinisial E, R, dan A, itu berdasarkan laporan korban Wulandari, 30 tahun, warga Banyuwangi terkait penggelapan barang kosmetik pesanan pelangganannya senilai Rp 200 juta dikirim lewat perusahaan ekspedisi tempat kerja tiga karyawan itu," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo dihubungi, Sabtu 11 Mei 2024.
Modus penggelapan barang kosmetik senilai Rp 200 juta, itu ungkap Kasatreskrim Momon, tiga karyawan yang sudah ditetapkan tersangka tidak mengirimkan barang milik korban Wulandari kepada pelanggan atau pemesan. Tapi, ketiga tersangka membongkar barang kosmetik, itu kemudian menjual kepada orang lain dengan harga murah.
"Seperti kosmetik harga satuannya Rp 70 ribu hingga Rp 140 ribu, oleh tiga tersangka dijual murah dengan harga Rp 50 ribu lewat online. Mengetahui produk kosmetiknya dijual murah secara online, korban langsung membeli. Begitu tahu itu produk kosmetiknya, korban melapor ke Polres Situbondo," ungkapnya.
Berdasarkan laporan korban itu, menurut Kasatreskrim Momon, anggota Satreskrim Polres melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah cukup bukti, akhirnya menangkap tiga karyawan perusahaan ekspedisi tersebut.
"Selain menangkap tiga karyawan perusahaan ekspedisi, anggota Satreskrim Polres juga mengamankan seorang penadah. Sedangkan barang bukti diamankan di antaranya 3 HP dan ratusan produk kosmetik milik korban yang belum terjual oleh tiga tersangka," tandanya.
Advertisement