Tiga Kali Saling Gugat, Ade Maya-Ibnu Jamil Cerai
Pernikahan aktor sekaligus presenter Ibnu Jamil dengan Ade Maya resmi berakhir pada Selasa, 3 Juli kemarin.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang memutuskan perceraian pasangan yang telah menikah selama 12 tahun itu, secara verstek.
Pasalnya, sejak awal proses sidang, Ibnu yang terkenal lewat serial sitkom ojek online, OK JEK, selaku tergugat tak pernah hadir.
Usai menjalani sidang, kuasa hukum Ade, Agus Setiawan langsung menghubungi kliennya melalui sambungan telepon untuk memberitahu kabar perceraiannya.
Ade mengaku lega proses perceraiannya dengan Ibnu telah selesai. “Ya sebenarnya kan nggak ada yang syukur nggak ada yang ini, cuma kan memang udah keputusannya bersama yaudah gitu. Ya udah putusan bersama,” papar ibu satu anak itu.
Menurut Ade, tak ada satu pun yang ingin rumah tangganya berujung pada perceraian. Meski begitu, perceraian ini sudah menjadi keputusannya bersama Ibnu.
“Ya apa ya dibilang bersyukur tapi kan orang juga siapa sih yang mau, orang menikah bercerai gitu ya nggak ada yang mau ya, cuma ya udah lega aja. Lega aja, jadi akhirnya udah beres gitu kan dari pada berlarut-larut lah,” tutur Ade.
Ibu satu anak ini memilih tak hadir di sidang putusan cerai. Dia menyerahkan sepenuhnya sidang perceraian hari ini kepada kuasa hukumnya. “Kan ada lawyer, jadi diwakilkan,” imbuhnya.
Saling gugat pernah dilalui Ibnu dan Ade dalam proses perceraian mereka. Ade terlebih dulu melayangkan gugatan cerai terhadap Ibnu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Maret 2017. Tetapi, absennya Ade selama sidang itu membuat gugatannya dinyatakan gugur.
Kemudian pada Agustus 2017, giliran Ibnu yang mengajukan permohonan cerai terhadap sang istri di pengadilan yang sama. Namun, permohanan cerai itu pun dibatalkan karena keduanya sepakat untuk rujuk demi anak semata wayangnya.
Hingga akhirnya, Ade kembali melayangkan gugatan cerai terhadap Ibnu pada 18 April 2018. Kali ini Ade pindah ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.
Setelah tiga bulan berlalu, akhirnya majelis hakim memutuskan perkara perceraian Ade-Ibnu secara verstek. Ibnu selaku tergugat tak pernah datang selama persidangan cerai digelar.