Diendorse Arisan Bodong, Tyara Barbie Kapok Urusan dengan Polisi
Selebgram, Tyara Barbie secara resmi memenuhi panggilan penyidik Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Selasa 31 Maret 2020.
Tyara Barbie diperiksa sebagai saksi terkait kasus arisan online bodong yang berhasil diungkap oleh penyidik berdasar laporan masyarakat.
Dalam kasus ini, wanita asal Jakarta itu mengakui dirinya memang diendorse untuk mengembangkan arisan online melalui story Instagram dengan mencantumkan akun pelaku @cintaputri021510.
"Karena aku profesional, jadi semua iklan aku terima. Jadi endorse baju, makanan, memang benar-benar pakai promo. Jadi dia pasang iklan kan, ya aku hajar," aku Tyara usai pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya.
Dalam endorse itu, ia melakukan endorse selama tiga kali di akhir tahun 2019 hingga awal tahun 2020. "Pertama tanggal 15 November 2019 dibayar Rp350 ribu. Kedua bulan Desember 2019 dibayar Rp350 dan terakhir itu 2 Januari 2020 dibayar Rp400 ribu," ungkapnya.
Agar menerima bayaran, Tyara harus melakukan promo dengan menyampaikan pesan materi yang diberikan pelaku melalui tayangan video, kemudian membuat caption menarik dan mencantumkan akun pelaku.
Selama menerima endorse tersebut, Tyara mengaku tidak pernah mengenal pelaku karena hanya melakukan komunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dan pesan di Instagram.
Dengan munculnya kasus ini, ia mengaku ceroboh dan akan lebih hati-hati dalam menerima endorse. Utamanya yang berbau hal-hal yang tidak jelas.
"Enggak mau lagi, kapok. Pokoknya lebih hati-hati sama semua endorse, apalagi yang namanya arisan," pungkasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah adanya pelaporan dari empat orang member yang merasa dirugikan. Keempat member arisan bodong itu sudah menyetor sejumlah uang. Total, dari empat orang tersebut tersangka mengambil Rp50 juta.
Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil menahan satu orang tersangka yakni seorang wanita berinisial, Veni Putri Indawari, 22 tahun, asal Simeulue Banda Aceh.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ia ditetapkan sebagai tersangka karena tidak membayarkan jatah yang harusnya diterima oleh membernya.
"Ada kerugian yang tidak dibayarkan terhadap empat korban. Totalnya sebesar Rp50 juta, dari awal laporan ini baru terungkap," ungkap Trunoyudo di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.
Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat Undang-Undang (UU) ITE Pasal 45A Ayat (1) Jo pasal 28 Ayat 1 UU No 19/2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.