Tiga Kepala Dinas Kasus Suap DPRD Jatim Diperiksa KPK
Jakarta: Tiga Kepala Dinas (Kadis) Provinsi Jawa Timur diperiksa KPK dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pelaksanaan tugas, pengawasan, dan pemantauan oleh DPRD Jawa Timur (Jatim) terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun 2017.
"Tiga orang itu diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka terkait kasus suap di DPRD Provinsi Jatim," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Senin (7/8).
Tiga kepala dinas yang akan diperiksa tersebut adalah Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jatim Mochamad Samsul Arifien untuk tersangka M Kabil Mubarok (MKM). Selanjutnya, Kepala Dinas Industri dan Perdagangaan Provinsi Jatim M Ardi Prasetiawan dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim Heru Tjahjono untuk tersangka Mochamad Basuki (MB).
Sebelumnya dalam penyidikan kasus itu, KPK telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap tiga tersangka. "Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan untuk tersangka Bambang Heryanto (BH), Anang Basuki Rahmat (ABR), dan Rohayati (ROH) dalam kasus indikasi suap terhadap anggota DPRD Jatim," kata Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (3/8).
Lebih lanjut, Febri mengatakan, ketiga tersangka itu pada Kamis (3/8) dibawa ke Surabaya untuk dititipkan sementara di Rutan Medaeng Surabaya sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. KPK sudah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus ini, yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor DPRD Provinsi Jatim, kantor Dinas Pertanian Surabaya dan kediaman Kadis Peternakan serta jalan Prigen Malang pada 5 Juni 2017. (kuy)