Tiga Jenis Jemaah Dianggap Imun, Syarat Umroh Saat Ramadhan
Bulan Ramadhan memang penuh kemuliaan. Bagi masyarakat Indonesia, tentu juga bagi umat Islam di seluruh dunia, menunaikan ibadah umroh saat Ramadhan merupakan kenangan tersendiri.
Selain pelaksaan sesuai protokol kesehatan ada persyaratan khusus diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi. Di antaranya, tiga jenis orang dalam jemaah umroh yang dianggap telah imun.
Terkait hal itu, Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi mengumumkan mekanisme atau tata cara baru penerbitan reservasi umrah dengan meluncurkan versi terbaru aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna).
Peluncuran tersebut bekerja sama dengan Saudi Data and Artificial Intelligence Authority (SDAIA).
Di bawah versi baru aplikasi tersebut, warga negara dan orang asing yang tinggal di Saudi dapat mengajukan penerbitan dan reservasi umrah, serta izin kunjungan dan sholat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi selama Bulan Suci Ramadhan.
Caranya adalah dengan menampilkan izin yang tertera pada aplikasi Tawakkalna.
“Integrasi teknis antara dua aplikasi ini sesuai dengan keputusan untuk meningkatkan kapasitas operasional dan pada saat yang sama menjaga protokol kesehatan di dalam Masjidil Haram, serta untuk memverifikasi fitur keamanan pemohon izin dan status imunisasi mereka,” ungkap Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, dikutip kantor berita SPA, Jumat 9 April 2021.
Kementerian itu juga menekankan pentingnya semua pihak mematuhi protokol kesehatan dan mengajukan izin melalui kedua platform resmi tersebut.
Diketahui, Arab Saudi akan memberikan izin umrah dan sholat di Masjidil Haram serta berkunjung ke Masjid Nabawi mulai 1 Ramadhan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan. Namun, itu hanya berlaku bagi orang yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19.
Syarat Usia yang Diperbolehkan Umroh
Memang, Arab Saudi memastikan membuka lagi Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk jemaah umroh pada bulan puasa 2021.
"Saudi akan membuka izin umrah mulai awal Ramadan 1442 H," kataKonsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali.
Kendati sudah dibuka lagi, Endang menyampaikan bahwa izin umroh dari pemerintah Saudi tersebut masih diberikan secara terbatas dan aturan yang ketat.
Selain itu, kata Endang, calon jemaah umroh diwajibkan sudah mengikuti vaksinasi Covid-19. Para jemaah umrah pun tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Untuk pembatasan usia jemaah umrah, masih diberlakukan 18 - 60 tahun, kecuali (batasan usia) bagi warga Saudi sebelum 70 tahun," tuturnya.
Selain itu, Endang mengatakan, pendaftaran e-visa umroh harus dilakukan lewat aplikasi Eatamarna dan Tawakalna.
Diketahui, Arab Saudi akan memberikan izin umrah dan sholat di Masjidil Haram serta berkunjung ke Masjid Nabawi mulai 1 Ramadhan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan. Namun, itu hanya berlaku bagi orang yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19.
Tiga Jenis Orang Dianggap Telah Imun
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan, dalam pernyataannya bahwa ada tiga jenis orang yang dianggap sudah "imun".
1) Mereka adalah yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19;
2) mendapatkan sebuah dosis vaksin setidaknya 14 hari sebelum umrah; dan
3) mereka yang telah sembuh dari Covid-19.
Hanya ketiga jenis jemaah tersebut yang akan mendapatkan izin untuk melaksanakan umrah, termasuk hadir dan beribadah di Masjidil Haram Makkah.
Persyaratan itu juga berlaku untuk jemaah yang ingin memasuki wilayah Masid Nabawi di Madinah.
Kemudian, untuk izin pemesanan menunaikan ibadah umrah, salat dan kunjungan dilakukan melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna. Hal tersebut dilakukan untuk efisien waktu dan menyesuaikan dengan kapasitas operasional dan bentuk kehati-hatian.
Selain itu harus menunjukkan izin dan memverifikasi keabsahannya melalui aplikasi Tawakkalna, langsung dari rekening penerima. Sumber tersebut menegaskan, platform utama dan terakreditasi untuk mendapatkan izin adalah melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna.
Advertisement