Tiga Jenis Ikan Invasif Dimusnahkan Petugas KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memusnahkan sebanyak 18 (delapan belas) ekor ikan invasif (ikan karnivora dan cepat berkembang biak) yang berbahaya dan merugikan ekosistem perairan Indonesia. Pemusnahan ikan untuk mencegah terjadinya kerusakan ekosistem di perairan setempat.
Terdapat 18 ikan yang dimusnahkan. Yaitu 2 ekor ikan piranha panjang 5 cm, 15 ekor ikan alligator panjang 50-150 cm, dan 1 (satu) ekor ikan arapaima dengan panjang 220 cm.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono pemusnahan jenis ikan invasif bagian dari pengawasan terhadap sumber daya perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
“Sudah ada aturannya mengenai larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, serta pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan ke dalam dan dari WPPNRI. Jika masih ditemukan ada yang memelihara ya langsung kami musnahkan,” ujar Ipunk, panggilannya, dalam siaran pers KKP dikutip pada Jumat 23 Februari 2024.
Ipunk menjelaskan di beberapa lokasi rumah makan serta tempat wisata DIY masih banyak ditemukan ikan-ikan invasif yang dipelihara sebagai salah satu daya tarik pengunjung.
Terhadap keberadaan ikan invasif, Direktorat Jenderal PSDKP melalui Direktorat PPSDP dan Stasiun PSDKP Cilacap, dan Dinas KP DIY melakukan penindakan berupa pemusnahan ikan invasive.
”Kami telah memberikan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang didapati membudidayakan ikan invasif tersebut", ujarnya.
Pemusnahan disaksikan perwakilan Balai Karantina Ikan Hewan dan Tumbuhan (BKHIT) Yogyakarta Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Yogyakarta.
Dinas Kelautan dan Perikanan DIY Ir. Bayu Mukti Sasongka, M.Si mengatakan, akan terus gencarkan sosialisasi mengenai PERMENKP 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan yang membahayakan dan merugikan.
“Khususnya di kalangan pelaku usaha dan penghobi, serta meningkatkan pengawasan dan peran serta POKMASWAS dalam memantau keberadaan ikan invasif di wilayah", papar Bayu.