Tiga Jenderal Polisi Terseret Pidana, 2 Dipecat, 1 Tunggu Sidang
Tiga jenderal polisi, terjerat kasus tindak pidana dan membuat geger para penegak hukum di tanah air. Tiga jenderal tersebut, dua sudah dipecat dan satu orang kini tengah menunggu sidang etik Polri.
Tiga jenderal tersebut, yaitu Ferdy Sambo (Polisi berpangkat inspektur jenderal) dan Hendra Kurniawan (Polisi berpangkat Brigadir Jenderal)—keduanya sudah di Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Satu orang lagi, yaitu Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra—yang kini tengah menunggu sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Polri.
Kasus yang menjerat ketiganya juga dikenal menonjol. Dua polisi, yaitu Ferdy Sambo terjerat kasus dugaan pembunuhan berencana atas korban Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Kemudian Hendra Kurniawan terlibat kasus yang sama, tetapi lebih ke obstruction of justice atau penghalangan penyidikan. Sedangkan kasus yang menderat Irjen Teddy Minahasa adalah dugaan keterlibatan kasus narkoba yang kini tengah, dalam proses penyidikan oleh Mabes Polri.
Berikut tiga jenderal yang kini tengah didera masalah
Ferdy Sambo
Tercatat sebagai mantan Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam ) Polri, berpangkat Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo,--kini menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, bahwa Ferdy berperan sebagai pemberi perintah kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 25 Agustus 2022. Setelah pembacaan sidang itu Ferdy Sambo menyatakan banding dan permintaan maafnya kepada institusi Polri.
Hendra Kurniawan
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Propam Mabes Bolri Brigjen Hendra Kurniawan disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri. Demikian hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mabes Polri, Senin 31 Oktober 2022.
Sidang KKEP dipimpin langsung oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing. Keputusan dengan mem-PTDH Brigjen Hendra Kurniawan, diambil secara kolektif kolegial tim KKEP.
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo keputusan PTDH atas Brigjen HK (Hendra Kurniawan) diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang pada Senin 31 Oktober 2022. "Keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, pada Senin 31 Oktober 2022.
Namun Dedi Prasetyo tidak menjelaskan lebih lanjut apakah Hendra mengajukan banding terkait sanksi PTDH tersebut atau tidak. "Itu dulu saja," imbuhnya.
Irjen Teddy Minahasa Putra
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra, belum juga digelar hingga Rabu 9 November 2022. Padahal kasus dugaan narkoba yang menjerat jenderal polisi bintang dua ini, sudah terungkap pada 14 Oktober 2022 lalu.
Pihak Polri hingga kini juga belum memberikan informasi soal kapan sidang KKEP atas tersangka Irjen Teddy Minahasa akan digelar. Padahal, sesuai keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, bahwa Teddy Minahasa sudah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Berkas dugaan pelanggaran kode etik mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa diklaim baru rampung. Namun sampai sekarang, jadwal sidang etik profesi untuk Irjen Teddy Minahasa belum keluar.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pihaknya belum tahu kapan sidang kode etik terduga pelanggar Teddy Minahasa digelar. “Kalau pemeriksaan BAP yang bersangkutan sudah. Tinggal pemberkasan infonya dari Kadiv Propam (Irjen Syahadriantono). Belum (jadwal sidang KKEP),” katanya dikutip viva.co.id, 27 Oktober 2022.