Tiga Jalan Ditutup, Pemkot Perketat Pemantauan Kepatuhan Warga
Tiga ruas jalan di Kota Surabaya kembali ditutup oleh Polrestabes Surabaya, mulai Jumat 3 Juli hingga Kamis 9 Juli 2020. Tiga ruas jalan itu adalah Raya Darmo, Jalan Tunjungan, dan Raya Pandegiling.
Keputusan rencana penutupan tiga ruas jalan di Surabaya itu, direspon oleh Pemerintah Kota Surabaya. Pemkot akan melakukan pengetatan pemantauan kepatuhan warga, terkait protokol kesehatan di tengah pandemi corona yang melanda Kota surabaya.
Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, pihaknya akan menyiapkan personel dari Pemkot Surabaya, saat ruas jalan itu secara resmi ditutup dan diberlakukan kawasan physical distancing.
Menurutnya, penindakan yang akan dilakukan oleh timnya tetap sesuai dengan Perwali Kota Surabaya nomor 28 tahun 2020, tentang Pedoman New Normal.
"Penindakan yang dilakukan ya esuai Perwali nomor 28," kata Eddy, Kamis 2 Juli 2020.
Perwali yang dikeluarkan oleh Tri Rismaharini pasca berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kota Surabaya itu, menekankan masyarakat harus taat dan patuh protokol kesehatan.
Seperti memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, tidak keluar rumah jika tak penting, hingga memeriksakan diri ke faskes terdekat jika merasa tidak enak badan.
"Itu harus dilakukan secara disiplin," kata Eddy.
Nantinya, lanjut Eddy, hal-hal tersebut yang akan menjadi acuan Satpol PP dalam menindak warga, yang kedapatan melanggar aturan. Karena dalam Perwali juga sudah diatur bahwa akan ada sanksi administrasi dan hukuman sosial bagi pelanggar.
Mulai dari peneguran secara lisan, penyitaan KTP, hingga hukuman sosial. Baik itu push up, joget di lokasi, kerja sosial, bersih-bersih jalan, hingga melayani para klien Pemkot yang dirawat di Liponsos Keputih.
"Kita sesuai Perwali nomor 28 itu lah penindakannya," tegas Eddy.