Tiga Jaksa Kejari Jombang Ditugasi Teliti SPDP Laka Vanessa Angel
Kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya di tol Jombang beberapa waktu lalu resmi masuk babak penyidikan menyusul ditetapkannya Tubagus Joddy (24), sang sopir sebagai tersangka tunggal.
Kejaksaan Negeri Jombang sendiri sudah menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), Rabu 10 November 2021 kemarin. Sebanyak tiga jaksa ditugaskan meneliti berkas-berkas pemeriksaan yang didapat dari kepolisian.
“Sudah ada tersangka di SPDP, atas nama TJ. Hanya satu orang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Imran, Kamis 11 November 2021.
Pihaknya menerangkan, Kejaksaan Negeri Jombang telah menunjuk tiga jaksa yang akan bertugas menangani kasus tersebut. Salah satunya adalah melakukan penelitian berkas sebelum menaikkan ke jadwal persidangan.
“Sudah saya tunjuk tiga orang jaksa,” lanjutnya. Imran menegaskan, Kejari Jombang tidak memberikan perbedaan perlakuan dalam penyidikan kasus ini. Menurutnya, kasus laka Vanessa Angel sama dengan kasus-kasus lain yang ditangani para jaksa.
“Tidak ada perbedaan, sama seperti kasus-kasus lainnya. Kita percayakan saja kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas. Sesuai kewenangan jaksa, setelah SPDP adalah mempelajari berkas perkara,” tambahnya.
Untuk diketahui, Tubagus Joddy dijerat pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta, karena lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor sehingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Advertisement