Tiga Hari Tak Segera Diambil, Polisi Akan Makamkan Jenazah Teroris
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Machfud Arifin mengumumkan batas waktu selama tiga hari ini untuk keluarga yang bersangkutan dapat segera mengambil jenazah terduga teroris di Rumah Sakit Bhayangkara.
Machfud mengaku jika tidak segera diambil, polisi akan melakukan tindakan tegas, dengan memakamkan ke 13 jasad pelaku pengeboman Gereja di Surabaya.
"Kalau dari keluarga tidak ambil, terpaksa harus kita makamkan di pemakamanan umum," ujar Machfud, Kamis 17 Mei 2018.
Selain itu, Machfud sudah berkali-kali menghimbau supaya keluarga untuk lekas mengambil jenazah teroris. Hal ini karena, proses identifikasi telah selesai dilakukan.
"Dalam waktu tiga hari ini akan kita makamkan, sudah tidak ada waktu lagi untuk menunggu, karena prosesnya sudah selesai semuanya," lanjutnya.
Namun, polisi bintang dua itu menyampaikan ada keluarga teroris di Rusunawa yang sudah memiliki niatan akan mengambil tiga jenazah dari Anton, istri dan anaknya.
"Jadi ada keluarga yang di rusunawa yaitu neneknya itu yang kabarnya mau mengambil," katanya. (hrs)