Tiga Hari Lagi Larangan Mudik, Banyak Pemudik Sudah Curi Start
Tiga Hari Lagi Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku, Banyak Pemudik Mencuri Start
Pemerintah bersama Satgas COVID telah menetapkan aturan larangan mudik Lebaran 2021. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Untuk menghindari larangan mudik yang akan berlaku tiga hari lagi, ribuan pemudik banyak yang sudah mencuri start. Artinya berangkat sebelum 6 Mei 2021. Puncaknya terjadi pada hari Sabtu dan Minggu (1 dan 2 Mei 2021) kemarin.
Beberapa pemudik yang dihubungi Ngopibareng.id Senin 3 Mei 2021, menjelaskan perjalanan merupakan cukup lancar. Belum ada pemeriksaan apapun.
"Alhamdulillah perjalan saya ke Solo lancar," kata Dian melalui pesan singkat.
Warga Jakarta ini mudik bersama suami dan putrinya menggunakan kendaraan pribadi. Untuk mengantisipasi cegatan, Dian bersama suaminya lebih dulu melakukan swabb antigen di RS Permata Hijau dengan hasil negatif.
Sementara pemudik yang menggunakan sepeda motor juga menginformasikan kalau perjalanan mereka aman dan lancar.
"Syukur tidak ada cegatan saya masuk tegal pagi tadi, lewat jalur utara," kata M Fadil.
Untuk menghindari razia berangkatnya tidak berombongan seperti zaman merdeka dulu. Yang penting bisa pulang," ujarnya gembira.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Brigjen Pol Istiono, dikonfirmasi secera tertulis terkait banysknya kendaran yang mencuri start, belum menjawab.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan addendum yang mengatur mengenai penambahan aturan perjalanan sebelum dan sesudah Lebaran.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, keputusan larangan mudik diambil pemerintah menimbang pandemi COVID-19 yang belum berakhir. Maka itu, pemerintah merasa perlu melakukan pembatasan secara masif. Hal ini untuk mencegah penularan virus corona yang menyebar akibat mobilitas masyarakat yang meningkat saat Lebaran.
Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Hanya ada beberapa perjalanan yang diizinkan oleh pemerintah, dengan syarat yang ketat.
Berikut aturan perjalanan selama Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021:
Transportasi darat yang dilarang saat mudik berupa kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang.
Larangan juga diberlakukan bagi kendaraan bermotor perseorangan atau pribadi, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor.
Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak saat Lebaran, meliputi:
Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinan.
Kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping), orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping, pelayanan kesehatan darurat.
Adapun pengecualian kendaraan yang boleh beroperasi dan melakukan perjalanan, yaitu:
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI.
Kendaraan dinas operasional, berplat dinas TNI/Polri.
Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.
Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah, mobil barang dan tidak membawa penumpang,
Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi,
Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang tidak mematuhi aturan atau persyaratan ini, maka akan dikenakan sanksi putar balik atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang, akan ditindak tegas oleh Kepolisian, seperti penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku.
Larangan mudik juga diterapkan pada moda transportasi laut. Meski demikian, pemerintah akan tetap menyediakan layanan kapal laut bagi pekerja migran Indonesia yang dalam kondisi mendesak untuk kembali ke tanah air.
Adapun kapal penumpang yang dikecualikan dalam periode pelarangan mudik, sebagai berikut:
Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan.
Kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing.
Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut 4.
Kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas.
Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah Perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah tidak mencukupi.
Ada sanksi tegas untuk operator yang melanggar berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan, pencabutan izin SIUPAL, atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga.
Sementara, badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.
Adapun penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu:
Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.
Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing.
Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Penerbangan operasional angkutan kargo.
Penerbangan operasional angkutan udara perintis.
Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara.
Sanksi akan diberlakukan bagi maskapai yang melanggar aturan ini dan diatur sesuai perundangan yang berlaku.
Angkutan Kereta Api
Angkutan mudik Lebaran menggunakan kereta api antar kota akan ditiadakan. Kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan tapi akan ada pembatasan frekuensi dan jam operasional.