Tiga Hari Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Masuk Penjara
Belum lama bebas, Habib Bahar bin Smith masuk lagi ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, pada Selasa 19 Mei 2020. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut asimilasi di rumah yang diberikan sebelumnya.
Perihal masuknya Habib Bahar ke dalam lapas dijelaskan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Aris. "Dia dijemput petugas bapas dan kalapas didampingi petugas Kepolisian Bogor," katanya, Selasa 19 Mei 2020.
Pengasuh pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu kembali ke lapas karena dinilai melanggar syarat asimilasi yang sudah ditandatangi sebelumnya, meski Aris tidak merinci pelanggaran apa yang dilkaukan oleh ulama yang bebas pada Sabtu 16 Mei 2020 lalu. "Asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan,' katanya.
Diketahui, setelah bebas, Habib Bahar bin Smith segera kembali ke pondok pesantrennya dan melakukan sejumlah kegiatan ceramah yang mengundang kerumunan.
Petugas menilai kegiatan yang viral di media sosial itu melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sedang diterapkan di tengah pandemi. Aris melanjutkan jika pihaknya sebelumnya telah menghubungi Habih Bahar dan mengingatkan untuk tidak mengumpulkan massa selama PSBB.
Habib Bahar bin Smith sendiri dipenjara karena terlibat dalam kasus penganiayaan dua remaja pada tahun 2018. Penganiayaan yang dilakukan di pondok pesantrennya itu kemudian mengantarkan Habib Bahar ke penjara dengan vonis tiga tahun kurungan, pada Juli 2019.
Pada Sabtu, 16 Mei 2020, Habib Bahar bin Smith dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui program asimilasi rumah dari Kemenkumham.
Advertisement