Tiga Hal Penting, Hukum Suntik Vitamin untuk Stamina Saat Puasa
Menjalani ibadah bulan suci Ramadhan, harus berhati-hati dalam melaksanakan sesuatu. Seorang bertanya tentang hukum suntik vitamin yang dapat menambah stamina tubuh saat puasa.
Menanggapi masalah tersebut, Ust Ma'ruf Khozin, Pengasuh Pesantren Aswaja Sukolilo Surabaya memberikan penjelasan berikut.
Bila suntik dilakukan di malam hari tidak masalah. Bahkan, sahur itu tujuannya adalah untuk menambah stamina tubuh saat puasa. Lalu bagaimana hukumnya bila dilakukan pada siang hari?
Sebagaimana sabda Nabi:
(اﻟﺴﺤﻮﺭ ﻛﻠﻪ ﺑﺮﻛﺔ) ﺃﻱ ﺯﻳﺎﺩﺓ ﻓﻲ اﻟﻘﺪﺭﺓ ﻋﻠﻰ اﻟﺼﻮﻡ
Hadis: "Sahur seluruhnya adalah berkah", yakni menambah kekuatan dalam puasa (HR Ahmad, Syarah Hadis Faidl Al-Qadir 4/137)
Tetapi jika suntik vitamin ini dilakukan pada siang hari maka kita bahas dulu perincian hukumnya menurut ulama kita:
1 Puasanya batal karena ada benda yang dimasukkan ke dalam bagian tubuh (jauf, menurut pendapat ini tidak sebatas perut dan pencernaan).
2 Tidak batal secara mutlak, sebab masuknya tidak melalui tenggorokan yang berlanjut ke pencernaan.
3 Ini pendapat yang lebih kuat. Diperinci; jika berupa suplemen atau vitamin maka puasanya batal.
Jika bukan suplemen/ vitamin misalnya seperti obat-obatan maka diperinci:
Jika yang disuntikkan adalah nutrisi makanan dan vitamin melalui saluran pembuluh darah maka batal.
Jika dimasukkan melalui otot (kulit, daging) yang tidak terhubung ke dalam perut maka tidak membatalkan (Kitab Taqrirat As-Sadidah)
Demikian penjelasan Ust Maruf Khozin. Semoga memberikan pencerahan batin bagi kita dalam meningkatkan ibadah di bulan Ramadhan. (Disampaikan dalam Kuliah Subuh di Masjid Ismail, Bedali Lawang Malang)