Tiga Hal Penting Isu Transgender, Dibahas PDNU-Komunitas Santri
KH Achmad Shampton Masduqie, Pengasuh PP. Nurul Huda Mergosono, mengingatkan pembahasan kembali masalah pergantian kelamin dalam sudut pandang Agama Islam.
Achmad Shampton Masduqie, yang juga Ketua Umum Perhimpunan Dokter Nahdlatul Ulama (PDNU) memaparkan, Hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur tahun 1986, tentang pergantian jenis kelamin.
Dalam Bahtsul Masail tersebut dinyatakan:
Pertama, jika ada orang normal ingin merubah jenis kelamin karena hanya sekedar tidak merasa nyaman hukumya otomatis haram.
Kedua, jika ada orang yang memiliki kelamin luar berbeda dengan kelamin dalamnya, maka oprasi boleh dilakukan sesuai hajat syariah.
Ketiga, jika ada orang ingin menyempurnakan bentuk kelamin luar yang sudah sama dengan kelamin dalamnya atau untuk kesehatan maka boleh bahkan dianjurkan untuk melakukan proses operasi.
Persoalan Kelamin Ganda
“Hasil Bahtsul Masail tentang hukum pergantian kelamin, jika ada orang yang memiliki kelamin ganda dan ingin mengubah karena ingin menyesuaikan dengan kelamin yang di dalam maka hukumnya boleh diperasi. Namun hasil bahtsul masil tersebut perlu dikaji kembali, dengan beberapa pembaharuan karena permasalahan cacat kelamin ini begitu kompleks” jelas Kiai Shampton.
PDNU Gelar Kajian Isu Transgender
KH. Achmad Shampton Masduqie, yang dokter RSUD di Malang ini, mengungkapkan hal itu dalam acara Zoom Meeting dan Aplikasi Club House pada Senin malam, 30 Agustus 2021. Digelar Dunia Santri Community bekerja sama dengan Perhimpunan Dokter Nahdlatul Ulama (PDNU).
Pembahasan terbuka tentang Kesehatan mengusung tema "Ganti Kelamin Dalam Sudut Pandang Akademis, Medis dan Hukum Islam".
Pembicara dalam sudut pandang medis pada agenda ini adalah Dokter Muhammad S.Niam selaku Dokter Spesialis Bedah Digestif, Dokter Ulfah Elfiah selaku Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik, serta Dokter Yudi Siswanto selaku Dokter Spesialis Bedah Plastik dan Estetik.
Dalam pembahasan sudut pandang medis ketiga dokter tersebut lebih membahasa kepada pengenalan dasar tentang transgender, kemudian proses operasi dan hal hal medis tentang pergantian kelamin pada seseorang.
Salah satunya ialah beberapa hal mengenai operasi Kelamin. Pertama. Operasi mengubah kelamin dari laki2 ke perempuan dan sebaliknya dihukumi haram. Tasyabbuh ke sex lawannya dengan mengubah penampilan laki2 dg baju perempuan dan sebaliknya saja dilaknat, apalagi mengubah kelamin.
Kedua, Operasi menyempurnakan kelamin karena kelainan pertumbuhkan baik laki2 maupun perempuan sangat dianjurkan dalam agama.
Ketiga, dalam menentukan jenis kelamin digunakan didasarkan pada:
a) kromosom seks secara genetik, (XY untuk laki2, XX untuk perempuan) bila kromosom tidak jelas karena ada kelainan digunakan
b) jenis alat kelamin interna (dalam: testis untuk laki2, ovarium/uterus/vagina untuk wanita), bila tidak jelas karena juga ada kelainan digunakan
c) jenis alat kelamin eksterna (luar: penis untuk laki2, clitoris untuk wanita)
d) apabila tetap meragukan karena -kelainan bentuk kelamin luar yang tidak jelas mengarah pada laki-laki/perempuan memiliki kedua organ seks laki-laki/perempuan dan keduanya sama-sama berfungsi sempurna atau sama-sama tidak berfungsi maka boleh ditentukan dengan hati2 berdasarkan kejiwaan pasien merasa laki-laki/perempuan.
Sedangkan pembicara dalam Sudut Pandang Akademis, dan Psikologis pada open ini adalah Dokter Madriana Julia selaku Guru Besar FKKMK Universitas Gajah Mada (UGM) Spesialis Anak, kemudian Dokter Miftakhul Huda selaku Spesialis Kedokteran Jiwa atau Psikiatri, serta Dian R Zuhdiati, selaku Dosen Maser di UNESA.
Dalam pembahasan tersebut, dokter lebih membahas tentang dinamika psikologis bagi pelaku transgender.
Selain itu tema Ganti Kelamin dalam Sudut Pandang Hukum Islam dijelaskan oleh Ustadz Wan Ji Wan Hussin Da'i dan Penulis Buku asal Malaysia, KH. Achmad Shampton Masduqie Pengasuh PP. Nurul Huda Mergosono, Malang dan KH. Zahro Wardi Perumus LBM PWNU Jawa Timur. Agenda yang disiarkan langsung di Club House ini juga mengundang Peneliti Sosial dan Budaya Asal Thailand yaitu Rungthum Rangsikul.
Pembahasan Bahtsul Masail
Sedangkan KH. Zahro Wardi Salah seorang pengurus LBM PWNU Jawa Timur mengatakan bahwa hukum ganti kelmain dari yang awal laki-laki ingin mengubah ke perempuan, atau sebaliknya, telah juga dibahas pada fatwa Majlis Ulama Indonesia Juli tahun 2020 serta sudah dijelaskan secara rinci di Muktamar NU tanggal 10-16 Rajab tepatnya tanggal 5-11 Juni tahun 1979 di Semarang, hasil keduanya mengatakan bahwa ganti kelamin itu haram.
“Haram ini harus kita pahami, membuka di Tafsir Qurtubi dan Syarwani, bahwa pertimbangan ganti kelamin itu haram, dalam koredor mereka yang sudah terdeteksi jenis kelaminnya, karena sudah dijelaskan juga dalam surat An-Nisa ayat 119, mengganti kelamin sama halnya merubah kodrat Allah swt,” ujar Kiai Zahro.
Ia memaparkan hal kedua yang menyebabkan ganti jenis kelamin haram adalah karena adanya unsur penipuan sesama manuisa, yang berikutnya ketidakbolehan mengganti jenis kelamin karena akan menyerupai lawan jenis.
“Dalam fiqih secara tegas penetunya ialah ciri primer yakni jenis kelamin dan alat reproduksi. Hal-hal yang mengubah fisik secara permanen itu dilarang oleh Allah, seperti mentato, mencukur alis, dan mengganti jenis kelamin,” tandasnya
Ia memaparkan, terdapat pengecualian, operasi alat kelamin dapat diperbolehkan jika berdampak kepada kesehatan. Seperti dalam kasus bibir sumbing, yang memang perlu dirubah untuk kebaikan.
Ia juga mengatakan dalam sudut pandang tasawuf, Allah memerintahkan manusia untuk bersabar dan bersyukur. Maka jika ada orang yang ingin mengubah fisik termasuk gender, karena alasan tidak nyaman dengan ketentuan yang diberi, maka orang tersebut harus melihat orang yang kurang beruntung seperti orang cacat, agar setelah melihat yang dibawah timbul rasa bersyukur atas ketetapan yang diberi oleh Allah SWT.
Diskusi ini diikuti secara antusias oleh para peserta hingga larut malam.