Tiga Hal LP Maarif NU Jatim Tolak Permendikbud Penerima Dana BOS
Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Pendidikan (LP) Maarif NU Jawa Timur, secara tegas menolak pemberlakuan Permendikbud No 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Biaya Operasional Siswa (BOS) Reguler.
Lembaga pendidikan bernaung di bawah NU, juga mendesak pemerintah terutama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI agar menghapus persyaratan penerima dana BOS Reguler yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.
Selain itu, LP Maarif Jatim mengajak pemerintah baik eksekutif maupun legislatif dalam menjalankan pemerintahan terutama mengelola pendidikan mengedepankan fungsi tolerasi (tasamuh), berimbang (Tawazun), berkeadilan (I’tidal). Selain itu, mengutamakan pelayanan sebagai pengayom seluruh satuan pendidikan agar tidak terjadi diskriminasi dan mengedankan UUD 1945 pasal 31.
Dalam keterangan resminya, Ketua Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Pendidikan (LP) Maarif NU Jawa Timur, H Noor Shodiq Askandar menegaskan, melalui Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan kebutuhan utama yang menjadi hak bagi setiap warga negara yang harus didapatkan.
Ihwal Kewajiban Pemerintah
"Maka kewajiban pemerintah adalah membiayai pendidikan sebagai amanat undang-uandang tersebut. Oleh sebab itu pendidikan adalah hak dasar bagi setiap warga negara untuk dapat menikmatinya," tutur Gus Noor Shodiq, panggilan akrabnya, Minggu 5 September 2021.
Dalam kondisi apapun, menurut akademisi Universitas Islam Malang (Unisma) ini, negara harus hadir memberikan pendidikan layak kepada rakyatnya sebagai bentuk dari menjaga generasi bangsa agar tidak tertinggal oleh bangsa lain.
"Pendidikan merupakan usaha sadar yang dilakukan oleh manusia agar dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran, maka penyelenggaran pendidikan baik oleh pemerintah maupun lembaga yang diinisiasi oleh masyarakat harus tersedia agar rakyat mudah mendapatkan pendidikan," tutur Gus Shodiq.
Peran pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan adalah memfasilitasi pemenuhan layanan pendidikan salah satunya melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Upaya ini dilakukan agar layanan pendidikan dapat diberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengakses pendidikan dengan baik.
"Akan tetapi sangat disayangkan jika pemerintah dalam menjalankan fungsi tersebut berubah menjadi yang semula sebagai penyedia layanan pendidikan kemudian menjadi aparatur yang membatasi akses pendidikan masyarakat melalui penghentian dana BOS bagi sekolah yang memiliki peserta didik yang kurang dari 60 siswa selama 3 tahun terakhir," tutur Gus Noor Shodiq, dalam pernyataan yang ditandatangai bersama Sunan Fanani, Sekretaris PW LP Maarif NU Jawa Timur.
Diingatkan, kebijakan pemerintah melalui Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler. Hal itu mencerminkan, pemerintah tidak peduli dengan masyarakat yang sudah bersusah payah membuka layanan pendidikan agar putra-putri masyarakat mendapatkan pendidikan dengan mudah.
"Bahwa dana BOS diberikan adalah berbasis pada jumlah murid yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bukan berbasiskan lembaga penyelenggara," tuturnya.
Tiga Poin Pernyataan LP Maarif NU Jawa Timur
Berikut pernyatan PW LP Maarif NU Jawa Timur soal kebijakan pemerintah tersebut. Ditandatangai Ketua Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Pendidikan (LP) Maarif NU Jawa Timur, H Noor Shodiq Askandar dan Sekretaris, Sunan Fanani tertanggal 4 Sepetember 2021.
Dengan didasari hal inilah PW LP Maarif NU Jawa Timur menyatakan bahwa :
1. Menolak pemberlakuan Permendikbud No 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler Bab II Penerima dana BOS Reguler Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.
2. Mendesak pemerintah terutama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI agar menghapus persyaratan
penerima dana BOS Reguler yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.
3. Mengajak pemerintah baik eksekutif maupun legislatif dalam menjalankan pemerintahan terutama mengelola pendidikan mengedepankan fungsi tolerasi (tasamuh), berimbang (Tawazun), berkeadilan (I’tidal) dan mengutamakan pelayanan sebagai pengayom seluruh satuan pendidikan agar tidak terjadi diskriminasi dan mengedankan UUD 1945 pasal 31.
Demikian, kami sampaikan semoga pendidikan di Indonesia dapat menjaga marwah bangsa Indonesia menuju bangsa yang berkeadilan dan kemakmuran untuk kemaslahatan umat.
Wallahul muwaf iq ila aqwamiththarieq.
Wassalamu’alikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
4 September 2021 M/27 Muharam 1443 H
PengurusWilayah Lembaga Pendidikan Maarif NU Jawa Timur
H Noor Shodiq Askandar (Ketua)
Sunan Fanani (Sekretaris)