Tiga Hakim yang Akan Mengadili Ferdy Sambo dan Istrinya
Tiga hakim berpengalaman akan mengadili sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Senin 13 Februari 2023. Sidang vonis ini akan ditunggu hasil dari vonis atas mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, didampingi hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Menurut pakar hukum Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting, nantinya yang akan membacakan vonis terdakwa adalah hakim ketua Wahyu Iman Santoso. Sedangkan dua hakim anggota membacakan detail-detail proses sidang.”Jadi yang membacakan vonis adalah ketua majelis hakim,” ujarnya dikutip kompastv, Senin 13 Februari 2023.
Sebagai catatan hakim Wahyu Iman Santoso yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, punya reputasi tinggi selama menjadi hakim. Wahyu Iman pernah menangami sidang dua kasus besar. Pertama menolak praperadilan Kasus Korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng, dan menangani kasus Korupsi Bupati Pasuruan Dade Angga pada tahun 2010 silam.
Wahyu Iman Santoso juga pernah menjadi, seperti Ketua PN Denpasar, Bali, Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam, dan Ketua PN Kediri Kelas 1B.
Kemudian hakim anggota Jamin Ginting, pernah menangani kasus-kasus besar. Seperti menolak praperadilan kasus Mantan Direktur Utama PT Pelindo Dua Richard Joost Lino,atau dikenal RJ Lino.
Menjadi hakim tunggal menolak praperadilan kami ke KPK, terkait praperadilan kasus Djoko Tjandra dan menghukum mati kasus Bandar Sabu dan Ekstasi M Rizal.
Selanjutnya hakim Alimin Ribut Sujono, pernah menangani kasus gugatan perkawinan berbeda agama di PN Jakarta Selatan. Alimin pernah menangani Kasus Dana Hibah Persiba Bantul da pernah menolak praperadilan atas SP3 Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sekarang ini Alimin menjabat Kepala Pengadilen Negeri Bantul, Yogyakarta.
Advertisement