3 Hakim PN Surabaya Tersangka Kasus Suap akan Ditahan di Rutan Kejati Jatim
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyiapkan ruang tahanan bagi tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap atas pemberian vonis bebas terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga hakim yang telah diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"Ini kami sedang pemeriksaan. Insyaallah menunggu petunjuk dari Kejagung. Yang jelas kami sudah mempersiapkan ruangan dengan kapasitas 90 orang. Sudah ada tahanan 43 orang. Jadi masih luas tempatnya," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Kamis 24 Oktober 2024.
Mia juga mengatakan, ketiga hakim bila perintah yang turun dari Kejagung menginstruksikan ketiga hakim tersebut ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim, maka ketiganya akan menghuni sel isolasi terlebih dahulu selama 14 hari. Hal itu, lanjut Mia, sudah menjadi standar operasional prosedur (SOP) apabila ada tahanan baru.
"Dan syarat SOP kami ketika ditahan harus masuk ruang isolasi, ada dua ruang isolasi, tentu nanti kita lihat kalau perintah dari Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) ditahan di sini kita sudah siap, tapi kami menunggu perintah, karena pemeriksaan masih berlangsung," ucapnya.
Sementara itu, satu tersangka lain dalam perkara ini, yakni pengacara Ronald Tannur yang diduga memberikan suap bernama Lisa Rahmat, telah diamankan di Jakarta dan digelandang di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo serta seorang advokat bernama Lisa Rachmat sebagai tersangka dugaan kasus suap.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung RI.
"Bukti sudah cukup kuat. Mereka kini berstatus tersangka dan akan menghadapi proses hukum," tegasnya dikutip dari konferensi pers di Kejaksaan Agung, yang juga ditayangkan live di kanal Youtube resmi 'KEJAKSAAN RI', Rabu 23 Oktober 2024.
Qohar juga mengungkapkan, vonis bebas yang menimpa Ronald Tannur didalangi oleh kuasa hukumnya, yakni LR, yang diduga telah melakukan tindakan suap atau gratifikasi kepada ketiga hakim tersebut. Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kediaman milik hakim dan pengacara yang terlibat dan menemukan barang bukti berupa dengan berbagai pecahan serta sejumlah barang-varang elektronik
"Kami juga menemukan bukti bahwa ada aliran suap atau gratifikasi dari LR kepada ED, M, dan HH," ungkapnya.
Qohar juga menjelaskan, bahwa kuasa hukum Ronald Tannur Lisa Rachmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 6 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap juga dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 6 ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.