Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung, Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur?
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung RI, Rabu 23 Oktober 2024 pagi tadi.
Penangkapan ketiganya tersebut dikabarkan disebabkan karena dugaan kasus suap yang menjerat mereka. Setelah ditangkap, ketiganya dikabarkan telah diamankan ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Pengumuman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Windhu Sugiarto membenarkan kabar penangkapan ketiga hakim tersebut. Ketiganya sekarang sedang dalam perjalanan dan digelandang menuju Kejati Jatim.
"Benar, kita melakukan penangkapan tiga hakim di Surabaya. Sedang dalam perjalanan menuju Kejati Jatim," ungkapnya dalam keterangan yang diterima, Rabu 23 Oktober 2024.
Terkait kasus yang menjerat ketiganya, Windhu enggan untuk menjelaskan secara detail. "Terkait detail perkaranya, biar Kejagung nanti yang akan menjelaskan," katanya.
Tiga hakim yang ditangkap tersebut diduga adalah majelis hakim PN Surabaya yang terlibat sebagai pengadil dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Belum diketahui apakah penangkapan terhadap ketiganya tersebut berkaitan dengan vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur atau tidak.
Hingga berita ini ditulis, Humas PN Surabaya Alex Adams belum memberikan konfirmasi dan detail terkait penangkapan ketiga hakim tersebut. "Maaf saya sudah dua minggu diklat," terangnya.