Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap, Keluarga Dini Sera Apresiasi Kejagung RI
Keluarga Dini Sera Afriyanti bersyukur dan menyambut baik operasi tangkap tangan (OTT) tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas atas terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Kuasa hukum sekaligus salah satu perwakilan keluarga Dini, Dimas Yemahura mengucapkan rasa syukurnya atas tindakan tegas yang dilancarkan Kejaksaan Agung atas peringkusan hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"Tentu mami mengucapkan puji syukur Alhamdulillah hirobil alamin sedalam-dalamnya dan mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kejagung yang telah merespons dan juga mendengarkan harapan dari kami keluarga korban dan mengenai janggalnya putusan yang ada di PN Surabaya," ucapnya, Kamis 24 Oktober 2024.
Dimas juga menyebut, penangkapan tersebut membuktikan bahwa terdapat hal yang janggal dalam keputusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Surabaya terhadap Ronald Tannur. Apalagi, Kejagung juga telah menangkap kuasa hukum Tannur, Lisa Rachmat di Jakarta.
"Dan ini buktinya bahwasanya putusan yang ada di PN Surabaya itu ternyata mengandung tindak pidana korupsi dan terbukti pelakunya adalah pengacara dan tiga hakim tersebut," tegasnya.
Dimas pun berharap, pihak Kejagung tidak menghentikan pengembangan kasus di penangkapan ketiga hakim dan seorang pengacara saja. Dirinya percaya dan yakin terdapat kolaborator lainnya yang juga berperan dalam kasus suap tersebut dan harus segera diamankan.
Vonis bebas yang diterima anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur tersebut, lanjutnya, telah mencederai proses penegakkan hukum di tanah air sekaligus menurunkan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan dan aparat penegak hukum.
“Tentu kami berharap Kejagung tetap mengembangkan perkara ini dan menangkap semua pihak yang berperan dan terlibat di dalam kasus suap karena kita tahu akibat adanya putusan yang membebaskan Tannur tersebut, kita lihat bagaimana rusaknya hukum yang ada di Indonesia dan turunnya kepercayaan publik terhadap penegakkan yang ada di Republik Indonesia," ucapnya.
Dimas mewakili pihak keluarga korban turut serta memberikan apresiasi kepada Kejagung yang bergerak untuk membongkar kasus tersebut. Dirinya juga menyatakan dukungan kepada Kejagung hingga keadilan dapat ditegakkan setegak-tegaknya bagi korban dan keluarganya.
"Saya sangat mengapresiasi penangkapan ini dan saya akan mendukung Kejagung untuk bisa menangkap seluruh pihak yang terlibat di dalam kasus suap kasus ini," pungkasnya.
Seperti diketahui, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terpidana kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo serta seorang advokat bernama Lisa Rachmat telah ditangkap di Surabaya dan Jakarta, Rabu 23 Oktober 2024.
Ketiga hakim tersebut dikabarkan telah menerima suap atau gratifikasi berkaitan dengan kasus perkara yang mereka tangani dan memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam sidang putusan perkara dugaan penganiayaan dan pembunuhan atas kekasihnya.
Putusan tersebut kemudian telah dibatalkan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) dan Ronald Tannur ditetapkan untuk ditahan dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara.
Karena perbuatannya, kuasa hukum Ronald Tannur Lisa Rachmat selaku pemberi suap telah dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 6 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, hakim PN Surabaya selaku penerima suap, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku juga dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 6 ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.