Tiga Dimensi Penting, Ini Penjelasan Soal Cakupan Sertikasi Halal
Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki HS mengatakan, mewujudkan ketersediaan produk halal adalah kebaikan, konstitusional, sekaligus mengandung keberkahan.
"Sertifikasi halal sejatinya mencakup tiga dimensi penting, yaitu ketuhanan, kebangsaan, dan kemanusiaan," jelas Mastuki, dalam keterangan Kamis, 6 Mei 2021.
Menurut Mastuki, bagi umat muslim, mengkonsumsi dan menggunakan produk halal adalah perintah agama sekaligus kebutuhan dasar untuk menjaga kelangsungan hidup. Dalam konteks kebangsaan, sertifikasi halal juga menjadi pemenuhan ketaatan kepada konstitusi dasar negara yang mengamanatkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
Halal dan Tayyib
Menghasilkan produk halal dan thayyib (baik, red), lanjut Mastuki, juga bermakna bahwa pelaku usaha membantu konsumen untuk memperoleh produk yang dibolehkan berdasarkan syariat Islam untuk dikonsumsi, sekaligus produk yang baik, bersih, enak, mengandung nutrisi, bergizi, higienis, dan menyehatkan.
Dengan begitu, usaha yang dijalankan tidak semata-mata sebagai mata pencaharian saja, namun lebih dari itu dapat menjadi jalan untuk mendapatkan keberkahan dari Allah Ta'ala.
"Produk halal dan thayyib merupakan jaminan kualitas yang lebih dari sekedar mutu. Dan menghasilkan produk seperti ini merupakan aktivitas mulia yang membuktikan tanggung jawabnya sebagai pelaku usaha dalam memberikan service yang baik bagi konsumen," ujar Mastuki, sebelumnya disampaikan dalam acara Bincang Halal bertema "More than Just Halal" itu, Selasa 4 Mei 2021.
Sertikasi Halal bagi Pelaku Usaha
Hal senada juga diungkapkan oleh CEO MAKA Group dan Founder Toko Kopi Tuku, Andanu Prasetyo. Dikatakannya, sebagai pelaku usaha yang baik harus memiliki mindset bahwa berjualan produk bukanlah sekedar soal untung rugi semata. Namun lebih penting dari itu adalah memberikan produk yang terjamin kualitasnya sebagai bentuk service yang baik bagi masyarakat.
"Saat kita tahu dan mengimani bahwa halal itu baik buat kita, maka tentu ada ilmunya yang membuktikan bahwa produk halal itu baik untuk dikonsumsi. Lalu sertifikasi halal menjadi cara untuk bagaimana kita memberikan service yang baik bagi masyarakat konsumen," tutur Andanu.
Andanu juga mengatakan, produk halal telah menjadi bagian dari bisnis dunia yang nilainya sangat besar dan menjanjikan. Maka peluang ini harus betul-betul dimanfaatkan oleh pelaku usaha khususnya UMK dengan terus mengembangkan usahanya sehingga berdaya saing tinggi.
Andanu juga berbagi kiat kepada peserta untuk meletakkan standar halal sebagai kriteria yang tak terpisahkan dari produknya dalam upaya mengembangkan usahanya.
"Halal telah menjadi trend yang harus diikuti. Namun lebih penting lagi adalah bagaimana kita menjalankan usaha dengan cara terbaik kita sebagai cara kita untuk bersyukur. Caranya dengan melakukan dan mefanfaatkan yang terbaik termasuk melakukan sertifikasi halal produk, dan penuhilah ketentuan pemerintah yang ada. Karena segala sesuatu pasti akan berdampak pada usaha kita," terang Andanu.
Kekhususan bagi Pelaku UMK
Sebelumnya, panitia penyelenggara Cecep Kosasih mengatakan bahwa lebih dari seribu pelaku UMK telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Bincang Halal BPJPH. Kegiatan itu selain sebagai wadah pembinaan JPH bagi para pelaku usaha, juga dimaksudkan sebagai forum silaturahim pelaku usaha baik yang telah, sedang dan belum pernah mengajukan sertifikasi halal. Acara ini juga dimanfaatkan untuk mendiskusikan berbagai permasalahan terkait sertifikasi halal dan lainnya yang berkaitan dengan produk halal.
"Kami juga perlu mengetahui bagaimana kondisi layanan sertifikasi halal menurut pelaku usaha, sehingga kami dapat menggali lebih banyak saran dan ide dari pelaku usaha yang tentu bermanfaat dalam upaya kami meningkatkan kualitas layanan serifikasi halal," ungkap Cecep Kosasih.
Untuk memperdalam diskusi, para peserta dibagi dalam 4 kelompok berdasarkan jenis produk. Di antaranya, kelompok produk makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, serta barang gunaan dan Jasa.
Soal Kesulitan Saat Pengajuan Sertifikasi
Salah satu Koordinator Kelompok, Giri Cahyono, mengatakan, diskusi dengan pelaku usaha berlangsung menarik dan memberikan banyak masukan berharga.
"Misalnya kami mendapatkan informasi terkait apa saja sih yang dibutuhkan oleh pelaku usaha, juga kesulitan apa yang dirasakan saat melakukan pengajuan sertifikasi halal," kata Giri Cahyono.
"Ada pula masukan bahwa penggunaan sistem informasi dalam layanan dirasakan membantu memudahkan pelaku usaha dalam melaksanakan pengajuan sertifikasi halal. Ini penting dalam upaya kami terus mengembangkan dan meningkatkan sistem layanan, serta melakukan percepatan sertifikasi halal," pungkasnya.
Selepas diskusi kelompok, acara Bincang Halal tersebut ditutup dengan penyerahan sertifikat halal secara simbolis kepada perwakilan pelaku UMK.