Tiga Bulan Terakhir Kemkominfo Tutup 502 Ribu Situs Judi Online
Perjudian online tumbuh subur di era digital. Meski sudah ditertibkan, situs judi online terus bermunculan. Dalam tiga bulan terakhir saja, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menutup ratusan ribu situs judi online.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan situs judi online ini telah merusak masyarakat. Apalagi di era digital seperti saat ini, situs perjudian sangat mudah diakses. "Akan kita tutupi terus," tegasnya dalam kunjungan kerja ke Banyuwangi Jumat, 17 November 2023 lalu.
Dia menyebut, sudah banyak situs perjudian yang ditutup Kemkominfo. Bahkan dalam tiga bulan terakhir saja sudah ada ratusan ribu aitu perjudian daring yang telah ditutup. "Kami sudah menutup selama 3 bulan ini 502 ribu situs," tegasnya.
Tidak hanya situs judi online, pemerintah juga konsen pada pinjaman online (pinjol) ilegal. Pinjol ilegal ini menurutnya tidak lepas dari perjudian online. "Pinjol apalagi yang ilegal bagian dari judi online, bahaya kan," ujarnya.
Untuk itu, Kemkominfo terus melakukan pengawasan terhadap pinjol ilegal ini. Khusus permasalahan pinjol ilegal ini, Kemkominfo juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
"Kalau pinjol ilegal pengawasan ada OJK juga. Tapi yang ada laporan masyarakat itu ilegal pasti ditutup," ujarnya.
Advertisement