Tiga Bulan Tak Digaji, Guru MTs Swasta di Jember Lapor Polisi
Belasan guru honorer di salah satu MTs swasta di Kecamatan Rambipuji, Jember mendatangi Polres Jember, Senin, 4 April 2022. Mereka didampingi kuasa hukumnya melaporkan oknum yayasan di MTs itu ke Polres Jember.
Kuasa hukum, Ihya Ulumiddin mengatakan, belasan guru itu tidak menerima hak bulanan mereka terhitung sejak bulan Januari hingga Maret 2022. Padahal mereka masih aktif mengajar dan melaksanakan kewajiban mereka sebagai guru.
“Hak mereka dibayar oleh sekolah hanya sampai Desember 2021. Selanjutnya, mulai Januari-Maret 2022 mereka tidak mendapatkan hak mereka,” kata Udin, Senin, 4 April 2022.
Mereka tidak bisa lagi menerima gaji bulanan setelah kata sandi akun PTK mereka diatur ulang, yang diduga dilakukan oleh oknum di sekolah itu. Sebab, sistem tidak akan mengatur ulang kata sandi sendiri tanpa keterlibatan oknum di sekolah itu.
Belasan guru itu sudah berusaha memperjuangkan hak-haknya dengan mendatangi kantor Kementerian Agama Jember. Persoalan mereka sempat dimediasi, namun pada akhirnya pihak Kemenag Jember menyerahkan persoalan itu ke pihak yayasan.
Kemenag Jember melakukan itu karena MTs tempat belasan guru itu mengajar adalah lembaga swasta. Sementara pihak sekolah merespons keluhan mereka, namun ujung-ujungnya meminta berkas yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan pekerjaan mereka sebagai pendidik.
Karena dari pihak sekolah tak kunjung ada kejelasan, akhirnya mereka melapor ke Polres Jember. Selanjutnya mereka tinggal menunggu hasil tindak lanjut dari laporan itu.
Udin menduga, dalam persoalan ini ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Sementara dugaan mengarah ke Undang-Undang ITE. Ancaman hukuman bisa 6 sampai 8 tahun. Namun kami masih menunggu analisis dari kepolisian apakah ini masuk pengaduan atau laporan tindak pidana,” pungkas Udin.
Advertisement