Tiga Bulan, Polres Probolinggo Kota Bekuk 26 Tersangka
Sebanyak 26 tersangka dari 21 kasus kriminal dan narkotika dibekuk jajaran Polres Probolinggo Kota selama tiga bulan terakhir, Juni sampai Agustus 2024. Mereka tersangka dari 16 kasus narkotika. Rinciannya 10 kasus sabu-sabu dan enam kasus edar farmasi atau obat-obatan terlarang.
Kemudian lima kasus kriminal yang terdiri atas korupsi dana desa, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penggelapan jabatan, dan uang sewa mobil, penganiayaan, dan pembunuhan.
"Sebanyak 26 tersangka ini kasusnya sudah ditangani, salah satunya pembunuhan perempuan yang diduga dilakukan oleh suami sirinya di hotel di Kecamatan Tongas," ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono, Rabu, 4 September 2024.
Satreskrim dan Satnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan barang bukti untuk kasus narkotika. Sebanyak enam gram sabu-sabu dan 5.300 pil koplo.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu motor matik, sejumlah surat dan dokumen mulai dari kasus korupsi hingga penggelapan dan surat kendaraan, sejumlah ponsel, celurit, dan pakaian.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka kasus narkoba mulai Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka edar farmasi dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan pasal 435 dan atau Pasal 436 dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk kasus kriminal tersangka dikenakan pasal 2, pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, hingga pasal 374 KUHP dengan ancaman lima hingga 15 tahun penjara," jelas AKBP Oki.
Kapolresta Probolinggo Kota menjelaskan, kriminalitas terjadi karena ada niat dan kesempatan. Termasuk kriminalitas yang terjadi di Probolinggo. "Kasus begal yang diberitakan media, juga ramai di medsos, terus kami dalami," terangnya.