Tiga Bulan, Polisi Madiun Tangkap 18 Tersangka Narkoba
Sebanyak 14 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap oleh Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, selama Maret hingga Juni 2020. Sebanyak 18 tersangka turut ditangkap. Mereka terdiri dari tujuh pengedar dan 11 pengguna.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Eko Sugeng Rendra di Mapolres Madiun, mengungkapkan, di antara 14 kasus tersebut, pengungkapan kasus dengan tersangka AN, warga Kota Madiun berjenis kelamin laki-laki pada bulan April 2020, menjadi salah satu yang menonjol dengan barang bukti mencapai 1 kilogram ganja.
Petugas berhasil menangkap setelah membuntuti tersangka dan menemukan barang bukti haram tersebut. “Ganja didapat dari Jambi untuk diedarkan di Kota Madiun dan kabupaten sekitarnya," katanya, Rabu 15 Juli 2020.
Pengguna ganja disebut rata-rata berusia di atas 20 tahun. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki distribusi barang haram tersebut.
Sedangkan, dari 13 kasus lainnya, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,62 gram dan dua unit sepeda motor. Tak hanya dari Kota Madiun, tersangka juga warga luar daerah, khususnya dari daerah kabupaten di sekitar Kota Madiun.
"Tersangka kami kenai Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," katanya.
(Antara)
Advertisement