Tiga Bulan Buron, Penusuk Anak Bawah Umur di Jember Ditangkap
Upaya menghindari kejaran polisi yang dilakukan FK, 25 tahun, warga Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat, Jember, berakhir. Ia ditangkap di rumahnya pada hari Kamis, 18 Mei 2023 atas kasus penusukan anak bawah umur.
Kapolsek Kalisat, AKP Istono mengatakan, penusukan tersebut terjadi pada 22 Februari 2023 pukul 14.00 WIB, di Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat. Korban bernama Moh Irwan, 16 tahun, warga Desa/Kecamatan Kalisat datang ke Desa Sebanen untuk melihat pertunjukan drumband.
Saat berada di lokasi kejadian, korban melihat tersangka menampar kakaknya bernama M. Aril. Bahkan tersangka terlihat membanting Aril sebanyak satu kali.
“Korban yang melihat kakaknya dianiaya oleh tersangka, akhirnya bertanya kepada tersangka alasan tersangka memukul kakaknya,” kata Istono, Jumat, 19 Mei 2023.
Hanya karena ditanya itulah, tersangka juga melampiaskan kemarahannya kepada korban. Korban akhirnya terlibat cekcok dengan tersangka.
Tersangka pada akhirnya juga menampar korban satu kali. Tersangka kemudian mengunci leher korban.
Tak cukup sampai di situ, tersangka kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya. Lalu menusukkan pisau tersebut ke punggung korban.
Korban yang merasa kesakitan hanya duduk. Sementara tersangka yang hendak kembali menyerang korban akhirnya dipegang oleh saksi bernama M Abdurrahman.
Namun, tak lama kemudian datang teman tersangka berinisial FR. FR kemudian juga memukul korban yang mengerang kesakitan.
Bahkan, FR juga sempat memukul M Abdurrahman sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi kejadian. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Kalisat.
“Setelah terima laporan dari korban, kita melakukan penyelidikan. Ternyata tersangka sudah tidak ada di rumahnya,” tambah Istono.
Setelah dua bulan berstatus DPO, akhirnya tersangka pulang ke rumahnya. Tak ingin kehilangan buruannya, polisi langsung bergerak menangkap tersangka.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku sengaja memukul korban bernama M. Aril, karena ditabrak saat berada di lokasi. Karena itulah akhirnya terlibat cekcok hingga berujung pemukulan.
Sementara pemukulan dan penusukan yang dilakukan terhadap korban bernama Moh Irwan karena Irwan ikut campur.
Kepada penyidik, tersangka juga mengaku, pasca kejadian tersebut langsung kabur ke Bondowoso untuk menghindari kejaran polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76C UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 12 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1).
“Kondisi korban saat ini sudah sembuh. Barang bukti yang disita adalah hasil visum dan jaket jeans milik korban. Sementara pisau yang dipakai sudah lama dibuang oleh tersangka,” pungkas Istono.