Tiga Bulan, 152 Kasus Pernikahan Anak di Kabupaten Probolinggo
Perkawinan anak (belum 19 tahun) di Kabupaten Probolinggo masih tinggi. Dalam tiga bulan terakhir (Agustus-Oktober), Pengadilan Agama (PA) Kraksaan memutus 152 permohonan dispensasi kawin (diska).
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan, Faruq mengatakan, calon pengantin yang belum berusia 19 tahun memang harus mengajukan dispensasi kawin (diska) agar perkawinannya dapat dicatat. Hal itu merujuk Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Dalam regulasi tersebut, perkawinan diizinkan jika calon pengantin pria maupun perempuan berusia minimal 19 tahun. "Sehingga, jika calon pengantin belum 19 tahun, harus diajukan dispensasi kawin dulu," kata Faruq, Kamis, 9 November 2023.
Dikatakan, beberapa di antara yang mengajukan diska ternyata akibat si perempuan telah hamil duluan. Karena terjadi "kecelakaan" sehingga pihak keluarga menginginkan adanya perkawinan sesegera mungkin.
"Itu akibat keduanya yang belum 19 tahun menjalin hubungan tetapi kebablasan. Sehingga hamil di luar nikah, makanya mengajukan diska" ujarnya.
Faruq menjelaskan pada Oktober lalu, terdapat 75 permohonan diska dengan 58 telah diputus. Pada September ada 77 permohonan diska dengan 51 perkara yang telah diputus.
Sedangkan sebulan sebelumnya, yakni pada Agustus, terdapat 49 permohonan diska dengan 43 yang telah diputus. "Sehingga dalam tiga bulan terakhir ada 152 permohonan dispensasi kawin yang sudah diputus," katanya.
Sebelum diputuskan, hakim PA menanyakan kesiapan kedua belah pihak. Termasuk pengawasan dan tanggung jawab orangtua. "Sebab secara usia memang masih membutuhkan bimbingan orangtua," ujarnya.
Sebelumnya, dalam lokakarya beragenda penyusunan rencana aksi daerah (RAD) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Dringu, akhir September 2023 lalu, Kepala PA Kraksaan Sumarwan mengatakan, Kabupaten Probolinggo menempati rangking ketiga di Jatim dalam hal perkawinan anak. Banyaknya calon pengantin anak itu terlihat dari banyaknya angka pengajuan diska melalui PA setempat.
Seperti diketahui, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Timur mengutip data rekapitulasi dari Pengadilan Tinggi (PT) Agama Surabaya, jumlah Diska selama 2022 sebanyak 15.212 putusan. Dari jumlah tersebut, PA Jember berada di peringkat pertama dengan 1.388 putusan.
Di peringkat kedua diduduki PA Malang dengan 1.384 putusan. Disusul ranking ketiga, PA Kraksaan dengan 1.141 putusan. Sumarwan berterus terang, indikasi tingginya perkawinan anak bisa dilihat dari banyaknya diska.
“Seperti nama perempuan, diska alias dispensasi kawin yang diajukan ke PA Kraksaan pada tahun 2023, hingga September, 706 putusan. Tahun lalu, hingga September, 863 putusan,” katanya.
Perkawinan anak, kata Sumarwan, juga berdampak pada keretakan keluarga. “Terbukti, tahun 2023 ini ada 4.000 lebih kasus perceraian diputus PA Kraksaan,” ujarnya.
Soal penyebab diska, kata Sumarwan, sebagian besar beralasan untuk menghindari zina, disusul budaya atau adat. “Ada anggapan kalau menolak lamaran maka si gadis akan jadi perawan tua. Selain itu, ada juga diska yang disebabkan karena calon pengantin perempuan hamil duluan,” jelasnya.