Tiga Biang Kerok Perusakan Mobil Ambulans di Silo Jadi Tersangka
Polres Jember menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perebutan jenazah covid yang berujung perusakan mobil ambulans di Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Jember.
Mereka berinisial ME, 30 tahun, ES, 35 tahun, dan AR, 26 tahun. Tiga tersangka ini merupakan warga Dusun Sukmo Ilang Desa Pace Kecamatan Silo, Jember.
"Setelah proses pemeriksaan saksi dan didukung alat bukti dianggap cukup, ada tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Kami kemudian melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan ketiga tersangka" kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi, Minggu 01 Agustus 2021.
Dalam insiden perusakan itu tiga tersangka punya peran sendiri-sendiri. Ada yang merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, ada yang memukul bodi ambulans hingga penyok, dan merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulan.
Hingga saat ini polisi masih terus mengembangkan dengan melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap saksi maupun ketiga tersangka. "Masih terus kita kembangkan, terkait info lebih lanjut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan akan kami sampaikan lebih lanjut nanti," kata Yogi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ambulans Suzuki APV milik Rumah Sakit Bina Sehat, tiga pakaian ketiga tersangka diamankan di Mapolres Jember. "Melihat peran para tersangka, mereka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun" pungkas Yogi.