Tiga Beruang Madu di Riau Dijerat dan Dimasak Menjadi Rendang
Empat warga Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, menghadapi ancaman penjara setelah mengaku menangkap tiga ekor Beruang Madu dan memasaknya menjadi rendang.
Keempat pria berinisial CS,GS, E, dan Zds mengungkap bahwa tiga ekor beruang madu (Helarctos malayanus) mereka dapatkan menggunakan jerat.
Zds mengaku memasang 50 jerat untuk menangkap babi bersama tiga rekannya pada 18 Maret 2018. Saat mereka memeriksa perangkap selang 12 hari kemudian, bukannya babi yang terjerat, melainkan seekor beruang.
"Langsung saya tombak, karena masih hidup, kawan yang lain memukulnya pakai kayu hingga tak bergerak lagi," sebut Zds sebagaimana dilaporkan wartawan di Pekanbaru, Wahyu, untuk BBC Indonesia.
Pemasangan jerat diulangi dan pada 1 April 2018 mereka mendapati dua beruang madu. Beruang ini sempat dimasukkan ke kandang, kemudian ditembak menggunakan senapan angin.
Tersangka Zds mengaku mengolah daging beruang itu menjadi rendang untuk dikonsumsi. Rekannya yang lain malah memasak daging beruang menjadi sup dan gulai.
"Dagingnya kami makan, kalau saya dimasak rendang," ujarnya.
Selain dimasak menjadi rendang, empedu beruang diambil untuk diolah sebagai obat tradisional menyembuhkan sesak nafas.
Keempat pria tersebut tidak mengetahui bahwa beruang madu merupakan hewan yang dilindungi, tidak hanya di Indonesia, tapi juga dilindungi oleh komunitas internasional.
"Saya nggak tahu pak kalau beruang itu dilarang ditangkap dan dimakan," katanya.
Rupanya, salah seorang tersangka mengunggah perbuatan mereka ke Facebook.
"Info awal postingan di Facebook kita telusuri, koordinasi Polres Inhil. Tidak lebih beberapa jam kita langsung sepakat bergerak ke lokasi," jelas Kepala BBKSDA Riau, Suharyono.
Di lokasi aparat bertemu dengan para tersangka pelaku.
"Para tersangka hidup di kebun, mungkin pas lagi jerat dan buru liar. Mereka mengonsumsi daging itu. Kita amankan juga ada senapan rakitan, dan pisau. Senapan digunakan menembak beruang di kandang sebelum disembelih," ungkapnya.
Dari hasil penyidikan, keempat pria itu diketahui punya peran masing-masing. CS mengaku berperan sebagai penyembelih beruang, GS sebagai penembak, sedagkan E dan Zds berperan memasang jerat.
Mereka telah dibawa ke Pekanbaru dan ditahan di BBKSDA Riau.
Kepala BBKSDA Riau, Suharyono, mengatakan keempat tersangka terancam hukuman lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang Undang Konservasi Sumberdaya Alam Nomor 5 tahun 1990.
"Melanggar UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam, ancaman Hukumannya lima tahun penjara," ujar Suharyono.
BBKSDA, menurutnya, tidak hanya berhenti pada keempat orang tersangka ini. Tim penegakan Hukum (Gakkum) masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya kejadian serupa lainnya. (amr)