Tiga Anggota KPPS di Jatim Meninggal Saat Kerja, Ini Santunannya
Tiga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Jawa Timur meninggal dunia, satu-dua hari menjelang pencoblosan pada Rabu 13 Februari 2024. Tiga orang tersebut, satu anggota KPPS Kabupaten Magetan dan dua anggota KPPS Kabupaten Lamongan.
Anggota KPPS Magetan, yang meninggal dunia bernama Rita Setyaningsih,41, tahun pada Senin 12 Februari 2024. Almarhumah yang tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga mengalami kelelahan usai persiapan kegiatan sebagai anggota KPPS.
Warga Kelurahan/Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan ini, meninggal pada Senin dini hari usai dirawat di RSAU Efram Husada, Magetan.
Sebelum meninggal Rita sempat mengikuti rapat anggota KPPS pada Minggu 11 Februari 2024, pagi hingga malam hari. Dari pengakuan keluarga, korban punya riwayat hipertensi atau darah tinggi. ”Mungkin karena kelelahan,” ujar Sunarso pada Senin 12 Februari 2024.
Sedangkan dua anggota KPPS di Lamongan meninggal dunia bernama Sono, 51 tahun, warga Dusun Mengkuli, Desa Mangkujajar, Kecamatan Kembangbahu dan bertugas di Tempat Pemungutan Suara TPS) 03. Satunya, Muhammad Umar,34 tahun, warga Desa Jangkungsumo, Kecamatan Maduran, bertiga di TPS 02.
Informasi diperoleh ngopibareng.id menyebutkan, kedua anggota KPPS itu meninggal di hari yang sama, Senin 12 Februari 2024. Sebelumnya, yang bersangkutan diduga memiliki penyakit bawaan. Diduga kambuh, setelah terlalu sibuk bertugas sebagai penyelenggara pemilu.
Santunan Anggota KPPS Meninggal
Lalu bagaimana dengan anggota KPPS yang meninggal saat bekerja? Sesuai ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mereka akan mendapatkan bantuan santunan atau biaya perlindungan bagi anggota meninggal saat bekerja.
Beban Kerja. Anggota KPPS itu mulai bekerja mulai dari persiapan, rapat, hari H pemungutan suara hingga pencatatan hasil pencoblosan. Rujukannya sesuai yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30.
Disebutkan, saat anggota KPPS menjalankan tugas dan mengalami kecelakaan kerja, maka yang bersangkutan mendapat bantuan biaya perlindungan atau santunan dari pemerintah.
Rincian santunan atau biaya perlindungan anggota KPPS
1. Meninggal Dunia: Rp 36.000.000 per orang.
2. Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang.
3. Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang.
4. Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang.5. Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.