Tiga Alasan! Bermain Catur atau Game, Haram dalam Islam
Bermain catur telah menjadi bagian dari pergaulanan masyarakat. Baik di kampung maupun di tempat-tempat lain, yang sengaja dilombakan.
Apalagi, era sekarang juga marak adanya permainan atau game melalui handphone (HP) atau gedget. Ini bahkan digemari anak-anak generasi rebahan alias kaum muda kekinian.
Lalu bagaimana hukum Islam terhadap masalah main catur atau game itu? Berikut penjelasan ulama pesantren dan penjelasan dari kitab kuning, khazanah pemikiran fikih di pesantren.
Semua ulama sepakat hukum permainan Catur itu haram apabila:
1. Menggunakan Taruhan
2. Menyebabkan lalai terhadap kewajiban (misalnya sampai lupa shalat)
3. Menyebabkan berbuat dusta dan menyebabkan dalrar (bahaya) dll.
Apabila tidak mengandung unsur-unsur di atas maka hukum bermain catur terdapat perbedaan pendapat ulama'.
Tiga Pendapat Ulama
1. Pendapat Malikyah dan Hanabilah juga termasuk pendapat Halimi dan Ar-Ruyani dari ulama Syafiiyah menegaskan bahwa permainan catur haram secara mutlak.
Termasuk juga yang mengharamkan adalah Sayidina Ali , Ibnu Umar, Ibnu Abbas RA, dll.
Dalil keharamannya adalah perkataan ‘Ali bin Abu Thalib berikut:
مَرَّ عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى قَوْمٍ يَلْعَبُونَ بِالشَّطْرَنْجِ فَقَالَ (مَا هَذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِى أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ)
Sayidina Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah melewati suatu kaum yang sedang bermain catur. Lantas ia berkata, “Apa geragangan dengan patung-patung yang kalian berdiam lama-lama di depannya?”
(HR. Al Baihaqi 10: 212)
2. Pendapat Hanafiyah dan Syafi'iyah juga sebagian pendapat Ulama' Malikiyah berpendapat bahwa bermain catur hukumnya makruh.
Dasar kemakruhannya karena catur termasuk kelalaian dan permainan. Dasar kemakruhannya berdasarkan hadits dari Jabir "Segala hal selain zikir kepada Allah ‘Azza wa Jallaadalah termasuk kelalaian dan permainan kecuali empat hal: berlatih panah, melatih kuda, bergurau dengan isteri, dan belajar berenang.
Mazhab Syafi'iyah memberikan Qayyid (batasan) hukum makruh dengan syarat harus bermain dengan orang yang meyakini kehalalannya, jika bermain dengan orang yang meyakini keharamannya maka hukumnya haram karena termasuk I'anah (membantu) perkara maksiat.
3. Pendapat Abu Yusuf (juga termasuk satu Qaul dalam Syafi'iyah)
Hukum bermain catur boleh karena dapat mencerdaskan otak. Karena asalnya adalah boleh serta tidak ada nash yang jelas-jelas melarangnya.
Disarikan dari Kitab Mawsu'atul Fiqhiyah Juz 35.
Wallahu A'lam bis Shawab.
Sumber: Kajian Fikih Fathul Qarib, Ahmad Reyhan.